Pembayaran Lahan Shortcut Bajera - Antosari Belum Tuntas
Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan shortcut (jalur pintas) menghubungkan dua desa, Desa Bajera Kecamatan Selemadeg - Desa Antosari Kecamatan Selemadeg Barat, hingga kini belum tuntas.
TABANAN, NusaBali
Pembayaran lahan yang belum tuntas terjadi untuk wilayah Desa Antosari. Karena masih adanya proses negosiasi mengingat ada lahan mrajan warga yang kena garis shortcut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabanan I Wayan Yelada mengakui belum dibayarnya beberapa lahan warga yang ada di Desa Antosari dan kini masih proses negosiasi. Sebab ada lahan mrajan milik warga yang terimbas. "Maka dari itu tidak boleh asal kasih uang sekian. Untuk lahan di Bajera sudah dibayar," ujarnya (1/8).
Dikatakan, terkait dengan pembayaran ganti rugi tersebut, wewenangnya ada di Satker BPJN Wilayah VIII Provinsi Bali. "Kami di Pemkab Tabanan bertugas sampai penetapan SK lokasi yang sudah dilakukan Oktober 2018, untuk teknis dan lain-lain ada di satker," jelasnya.
Meskipun demikian, lanjut Yelada, segala yang berkaitan tentang kegiatan pembangunan tersebut, Pemkab Tabanan terus diajak berkomunikasi. "Koordinasi itu tetap sama provinsi, hanya saja sekarang untuk pembayaran lahan belum tuntas," tegas Yelada.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Bagian Tapem sebelumnya, shortcut yang akan dibangun tepat di atas Sungai Yeh Sungi menghubungkan dua desa di kecamatan berbeda sepanjang 600 meter dengan lebar 16 meter. Anggaran yang digunakan pembangunan tersebut bersumber dari dana DIPA.
Lahan masyarakat yang terdampak akibat pembangunan shortcut milik 12 orang di dua desa yakni Desa Bajera dan Desa Antosari. Terdiri dari lahan perkebunan, toko, mrajan dan lahan kosong. Rinciannya delapan pemilik di Desa Antosari dan empat pemilik di Desa Bajera.*des
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabanan I Wayan Yelada mengakui belum dibayarnya beberapa lahan warga yang ada di Desa Antosari dan kini masih proses negosiasi. Sebab ada lahan mrajan milik warga yang terimbas. "Maka dari itu tidak boleh asal kasih uang sekian. Untuk lahan di Bajera sudah dibayar," ujarnya (1/8).
Dikatakan, terkait dengan pembayaran ganti rugi tersebut, wewenangnya ada di Satker BPJN Wilayah VIII Provinsi Bali. "Kami di Pemkab Tabanan bertugas sampai penetapan SK lokasi yang sudah dilakukan Oktober 2018, untuk teknis dan lain-lain ada di satker," jelasnya.
Meskipun demikian, lanjut Yelada, segala yang berkaitan tentang kegiatan pembangunan tersebut, Pemkab Tabanan terus diajak berkomunikasi. "Koordinasi itu tetap sama provinsi, hanya saja sekarang untuk pembayaran lahan belum tuntas," tegas Yelada.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Bagian Tapem sebelumnya, shortcut yang akan dibangun tepat di atas Sungai Yeh Sungi menghubungkan dua desa di kecamatan berbeda sepanjang 600 meter dengan lebar 16 meter. Anggaran yang digunakan pembangunan tersebut bersumber dari dana DIPA.
Lahan masyarakat yang terdampak akibat pembangunan shortcut milik 12 orang di dua desa yakni Desa Bajera dan Desa Antosari. Terdiri dari lahan perkebunan, toko, mrajan dan lahan kosong. Rinciannya delapan pemilik di Desa Antosari dan empat pemilik di Desa Bajera.*des
Komentar