nusabali

Bawa Shabu 9 Gram, Dituntut 13 Tahun

  • www.nusabali.com-bawa-shabu-9-gram-dituntut-13-tahun

Apes, hanya karena memiliki shabu seberat 9,89 gram, Erwin, 23 asal Tambora, Jakarta Barat dituntut hukuman super berat yaitu pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

DENPASAR, NusaBali

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desak Putu Megawati dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Kony Hartanto di PN Denpasar, Kamis (2/8).

Dalam tuntutan, Erwin dinyatakan bersalah memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu seberat 9,89 gram netto. Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Megawati.

Sementara terkait tuntutan ini, pemuda yang tinggal sementara di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada persidangan yang berikutnya. “Kami mohon waktu untuk menyiapkan pledoi,” ujar kuasa hukumnya.

Penangkapan Erwin beraawal saat petugas Polda Bali yang terdiri dari saksi I Gusti Ngurah Harmadi Putra dan I Kadek Winata melakukan penangkapan terhadap Erwin yang saat itu sedang bersama Hisyam Achmad Andre Anto, di Jalan Pulau Alor Permai, Pendungan, Denpasar Selatan pada Kamis (14/3) sekitar pukul 00.30 Wita.

Namun saat dilakukan pengeledahan terhadap keduanya, petugas tidak menemukan barang bukti ditangan Andre Anto. "Setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, para saksi menemukan barang yang digenggam tangan kiri terdakwa berupa satu pengbungkus plattos snack kentang didalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Sabu seberat 9,62 gram netto," beber Jaksa.

Kepada petugas, terdakwa juga mengaku menyimpan sabu di kamar kos temannya, saksi Bahtiar Happy Hikmawan di Jalan Kebudayaan, No.29, Kamar No.3, Sidakarya, Densel. Setiba di kamar tersebut, terdakwa kemudian mengambil sebuah tas yang didalamnya berisi paket sabu seberat 0,27 gram netto, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bendel plastik klip dan 1 buah isolasi bening. Lalu, petugas kemudian membawa Erwin dan barang bukti yang sudah diamankan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. *rez

Komentar