nusabali

Baiq Nuril Akan Bingkai Emas Amnesti dari Jokowi

  • www.nusabali.com-baiq-nuril-akan-bingkai-emas-amnesti-dari-jokowi

Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun senang setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti.

JAKARTA, NusaBali
Nuril resmi mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nuril menerima salinan keppres itu saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8). Salinan keppres itu diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang ikut mendampingi Jokowi.

Nuril mengatakan keppres tentang pemberian amnesti dari Jokowi merupakan surat yang sangat berharga dalam hidupnya. Ia mengaku akan membingkai keppres tersebut dengan frame emas.

"Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang," kata perempuan yang sempat divonis 6 bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE itu sambil menahan tangis dengan mata berkaca-kaca.

Nuril mengatakan saat pertemuan tadi dirinya mengucapkan terima kasih kepada mantan wali kota Solo itu karena telah menerimanya di Istana Bogor. Ia mengaku bangga memiliki presiden seperti Jokowi.

Nuril tak banyak menyampaikan sesuatu saat bertemu Jokowi lantaran merasa gugup. Ia lebih hanya memberikan ucapan terima kasih atas amnesti yang diberikan oleh presiden terpilih itu.

"Karena saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.

Menurutnya, tak ada pesan khusus yang disampaikan oleh Jokowi. Meski demikian, kata Nuril, mantan gubernur DKI Jakarta itu sempat bertanya soal pekerjaan dirinya setelah terseret kasus hukum.

Ia menyampaikan kepada Jokowi bahwa dirinya sudah tak bekerja sejak kasus hukumnya berjalan. "Beliau bertanya kalau saya masih kerja atau berhenti. Saya menjelaskan kalau sejak pelaporan itu saya sudah berhenti bekerja," tuturnya.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memastikan, pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemerintah menilai, revisi perlu dilakukan karena banyaknya orang yang menjadi korban pasal karet dalam UU tersebut. "Jadi saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk merevisi undang-undang ITE. Tentunya pasti (direvisi)," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (2/9) seperti dikutip dari kompas.

Yasonna berharap kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak kembali terulang di kemudian hari. Oleh karena itu, ia mengakui bahwa UU ITE yang disahkan pada 2016 lalu itu perlu direvisi.

Sebelumnya, Jokowi resmi memberikan amnesti kepada Nuril yang divonis 6 bulan penjara karena dinilai melanggar UU ITE. Ia menandatangani keppres pemberian amnesti untuk Nuril pada Senin (29/7) lalu. Jokowi memberikan amnesti kepada Nuril setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. *

Komentar