Denda PKB dan BBNKB Mulai Dihapus
Di Gianyar per 17 Juni 2016, ada 45.000 kendaraan tidak ayar pajak.
GIANYAR, NusaBali
Pemprov Bali mulai memberlakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sejak Senin (20/6). Pada hari pertama pemberlakuan ketentuan itu, belum banyak wajib pajak yang mengetahui kebijakan tersebut. Hal itu telihat dari jumlah pembayaran pajak terhadap kendaraan yang sudah lama dan tidak membayar pajak, baru 50 kendaraan.
Kepala UPT Dispenda Provinsi Bali di Gianyar, Putu Sudiana SSos menjelaskan, peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan. Namun belum banyak warga yang datang untuk membayar pajak yang sudah lama tidak dibayarkan.
Kata Sudiana, penghapusan sanksi itu bisa membantu meringankan wajib pajak (WP) untuk membayar pajak. WP yang bertahun-tahun tidak membayar pajak, bila membayar sekarang tentu tidak akan kena bunga maupun denda, cukup membayar pajaknya saja. Kebijakan ini tentunya secara langsung bisa mendeteksi kendaraan lama sekaligus menjadi pendataan. "Dengan ketentuan ini, kendaraan yang tidak membayar pajak, apakah masih ada apa tidak, dan keberadaannya jelas. Kami akan bisa mengetahuinya," jelas pria asal Banjar Tegal, Singaraja ini.
Ia mengharapkan WP bisa memanfaatkan kebijakan bebas denda pajak ini, 20 Juni - 30 Nopember 2016. Data terakhir, di Gianyar per 17 Juni 2016 ada 45.000 kendaraan yang tidak membayar pajak. Sudiana menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan beberapa cara untuk WP agar mau membayar pajak kendaraan seperti door to door ke setiap rumah, melaksanakan Samsat keliling, dan Samsat beryadnya di desa (Samdes). Dari beberapa upaya tersebut cukup membuahkan hasil, masyarakat ada yang langsung mau membayar saat itu, ada pula beberapa hari baru membayar. "Mereka yang menunggak lama kemudian membayar, tetapi muncul pula tunggakan baru," jelasnya.
Rencananya, kata dia, akan diajukan penghapusan data base terhadap kendaraan yang pulahan tahun tidak membayar pajak, namun masih tercatat. Banyak WP kendaraan tidak membayar pajak karena kendaraan sudah berpindah tangah, atau tidak ada di wilayah Bali. Rata-rata setiap hari 500 kendaraan membayar pajak di Kantor Samsat Gianyar. Kantor Samsat Pembatu di Ubud melayani rata-rata 300 pembayaran pajak kendaraan.
Kendaraan roda dua dan roda empat di Gianyar per Juni 2016 mencapai 377.083 unit. Dari jumlah itu, di Kecamatan Blahbatuh 55,788 unit, Gianyar 75,157 unit, Payangan 23,423 unit, Sukawati 91,642 unit, Tampaksiring 30,768 unit, Tegallalang 28,781 unit, dan Ubud 71,524 unit. 7cr62
Pemprov Bali mulai memberlakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sejak Senin (20/6). Pada hari pertama pemberlakuan ketentuan itu, belum banyak wajib pajak yang mengetahui kebijakan tersebut. Hal itu telihat dari jumlah pembayaran pajak terhadap kendaraan yang sudah lama dan tidak membayar pajak, baru 50 kendaraan.
Kepala UPT Dispenda Provinsi Bali di Gianyar, Putu Sudiana SSos menjelaskan, peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan. Namun belum banyak warga yang datang untuk membayar pajak yang sudah lama tidak dibayarkan.
Kata Sudiana, penghapusan sanksi itu bisa membantu meringankan wajib pajak (WP) untuk membayar pajak. WP yang bertahun-tahun tidak membayar pajak, bila membayar sekarang tentu tidak akan kena bunga maupun denda, cukup membayar pajaknya saja. Kebijakan ini tentunya secara langsung bisa mendeteksi kendaraan lama sekaligus menjadi pendataan. "Dengan ketentuan ini, kendaraan yang tidak membayar pajak, apakah masih ada apa tidak, dan keberadaannya jelas. Kami akan bisa mengetahuinya," jelas pria asal Banjar Tegal, Singaraja ini.
Ia mengharapkan WP bisa memanfaatkan kebijakan bebas denda pajak ini, 20 Juni - 30 Nopember 2016. Data terakhir, di Gianyar per 17 Juni 2016 ada 45.000 kendaraan yang tidak membayar pajak. Sudiana menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan beberapa cara untuk WP agar mau membayar pajak kendaraan seperti door to door ke setiap rumah, melaksanakan Samsat keliling, dan Samsat beryadnya di desa (Samdes). Dari beberapa upaya tersebut cukup membuahkan hasil, masyarakat ada yang langsung mau membayar saat itu, ada pula beberapa hari baru membayar. "Mereka yang menunggak lama kemudian membayar, tetapi muncul pula tunggakan baru," jelasnya.
Rencananya, kata dia, akan diajukan penghapusan data base terhadap kendaraan yang pulahan tahun tidak membayar pajak, namun masih tercatat. Banyak WP kendaraan tidak membayar pajak karena kendaraan sudah berpindah tangah, atau tidak ada di wilayah Bali. Rata-rata setiap hari 500 kendaraan membayar pajak di Kantor Samsat Gianyar. Kantor Samsat Pembatu di Ubud melayani rata-rata 300 pembayaran pajak kendaraan.
Kendaraan roda dua dan roda empat di Gianyar per Juni 2016 mencapai 377.083 unit. Dari jumlah itu, di Kecamatan Blahbatuh 55,788 unit, Gianyar 75,157 unit, Payangan 23,423 unit, Sukawati 91,642 unit, Tampaksiring 30,768 unit, Tegallalang 28,781 unit, dan Ubud 71,524 unit. 7cr62
1
Komentar