Berkas Dua Tersangka Lainnya Dilimpahkan
Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sebentar lagi akan mengikuti jejak mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, berkas kedua tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Rp 150 miliar ini sudah dikirimkan ke Kejati Bali pada Jumat (2/8) lalu.
Seperti diketahui, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menghuni Rutan Polda Bali sejak Kamis (11/4) lalu. Keduanya menjadi tersangka karena mendapat aliran dana dari PT Maspion dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah yang berada di Pantai Balangan, Kuta Selatan, Badung. “Berkas kedua tersangka yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung sudah diserahkan ke Kejati Bali, Jumat kemarin,” ujar sumber penyidik, Minggu (4/8).
Tersangka I Wayan Wakil dalam pemeriksaan mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada I Ketut Sudikerta. Selain itu dia juga mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah). Sementara tersangka A A Ngurah Agung mengakui menerima uang sebanyak Rp 26 miliar dari I Ketut Sudikerta. Selain itu tersangka juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus (korban). Tersangka juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 19 miliar kepada Wayan Wakil. Uang sebesar Rp 19 miliar itu merupakan bagian dari uang Rp 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan akta otentik) dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 (Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Ketut Sudiarta yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. *rez
Seperti diketahui, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menghuni Rutan Polda Bali sejak Kamis (11/4) lalu. Keduanya menjadi tersangka karena mendapat aliran dana dari PT Maspion dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah yang berada di Pantai Balangan, Kuta Selatan, Badung. “Berkas kedua tersangka yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung sudah diserahkan ke Kejati Bali, Jumat kemarin,” ujar sumber penyidik, Minggu (4/8).
Tersangka I Wayan Wakil dalam pemeriksaan mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada I Ketut Sudikerta. Selain itu dia juga mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah). Sementara tersangka A A Ngurah Agung mengakui menerima uang sebanyak Rp 26 miliar dari I Ketut Sudikerta. Selain itu tersangka juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus (korban). Tersangka juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 19 miliar kepada Wayan Wakil. Uang sebesar Rp 19 miliar itu merupakan bagian dari uang Rp 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan akta otentik) dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 (Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Ketut Sudiarta yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. *rez
1
Komentar