Kasus Bullying di Klungkung Berlanjut
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung terus mengembangkan kasus dugaan bullying (perundungan) yang disertai kekerasan terhadap Ni Ketut APP,15.
SEMARAPURA, NusaBali
Karena saat dilakukan upaya diversi (penyelesaian non pidana) oleh Sat Reskrim, pihak keluarga korban tetap menolak. Kasus ini pun terus berlanjut.
Berkas tiga tersangka dalam kasus terebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kamis (1/8), untuk diteliti lebih lanjut. Tiga tersangka yakni Ni Komang P,16, P, 16, dan Kadek AKD, 18. Karena ketiga tersangka masih di bawah umur saat kasus tersebut terjadi, maka mereka saat ini tidak di tahan. Mereka hanya wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, kasus ini terus diproses kepolisian, setelah upaya diversi yang dilakukan dengan mempertemukan keluarga korban dan pelaku tidak menemui kesepakatan damai. “Berkasnya sudah saya tanda tangani dan sudah kami serahkan ke Kejari Klungkung untuk diteliti oleh jaksa," ujarnya, Minggu (4/8).
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, akan dilakukan penyerahan ketiga tersangka yang masih di bawah umur, termasuk barang buktinya. Nantinya pihak kejaksaan wajib melakukan upaya diversi terhadap kedua pihak. Jika gagal lagi, maka diversi akan dilakukan oleh pihak pengadilan. Jika kembali upaya diversi ini gagal, barulah kasus disidangkan. “Ketiga tersangka saat ini wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, biasanya diantar oleh orang tuanya masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar upaya diversi terhadap kasus bullying di wilayah Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang melibatkan anak di bawah umur, baik tersangka maupun korban, Jumat (12/7). Namun diversi ini gagal dilakukan karena keluarga korban menolak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/7). Mereka dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. *wan
Berkas tiga tersangka dalam kasus terebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kamis (1/8), untuk diteliti lebih lanjut. Tiga tersangka yakni Ni Komang P,16, P, 16, dan Kadek AKD, 18. Karena ketiga tersangka masih di bawah umur saat kasus tersebut terjadi, maka mereka saat ini tidak di tahan. Mereka hanya wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, kasus ini terus diproses kepolisian, setelah upaya diversi yang dilakukan dengan mempertemukan keluarga korban dan pelaku tidak menemui kesepakatan damai. “Berkasnya sudah saya tanda tangani dan sudah kami serahkan ke Kejari Klungkung untuk diteliti oleh jaksa," ujarnya, Minggu (4/8).
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, akan dilakukan penyerahan ketiga tersangka yang masih di bawah umur, termasuk barang buktinya. Nantinya pihak kejaksaan wajib melakukan upaya diversi terhadap kedua pihak. Jika gagal lagi, maka diversi akan dilakukan oleh pihak pengadilan. Jika kembali upaya diversi ini gagal, barulah kasus disidangkan. “Ketiga tersangka saat ini wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, biasanya diantar oleh orang tuanya masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar upaya diversi terhadap kasus bullying di wilayah Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang melibatkan anak di bawah umur, baik tersangka maupun korban, Jumat (12/7). Namun diversi ini gagal dilakukan karena keluarga korban menolak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/7). Mereka dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. *wan
1
Komentar