Proyek Jembatan di Sungai Ayung Distop
Pembangunan jembatan diduga tak kantongi izin. Jembatan tersebut berpotensi mengganggu jalur Sungai Ayung dan pengairan sawah petani.
MANGUPURA, NusaBali
Diduga tak mengantongi izin, proyek pembangunan jembatan di Sungai Ayung Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, dihentikan sementara pada Senin (5/8). Penghentian proyek dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Selain dihentikan karena diduga tidak mengantongi izin, pembangunan jembatan tersebut dinilai mengganggu jalur Sungai Ayung. Disebut-sebut jembatan itu dibangun oleh salah pengusaha di kawasan tersebut.
Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Badung AA Gede Dalem, mengatakan pembangunan jembatan dilakukan oleh satu pengusaha di kawasan tersebut. “Diketahui pengusaha yang menyewa tanah di sana membangun berbagai fasilitas wisata. Ternyata merembet, bangun tiang swing di sayap bendung dan bangun jembatan ke tanah timbul tengah sungai,” tuturnya.
Pihaknya tidak melarang ada masyarakat yang ingin membangun usaha untuk meningkatkan perekonomian desa. Namun, pembangunannya harus sesuai dengan aturan serta izin dari pemerintah.
“Kalau jembatan tersebut terkena banjir kami khawatirkan materialnya akan dibawa banjir masuk ke terowongan Segempel. Hal itu akan sangat berdampak pada pengairan sawah petani,” ujarnya. Diketahui petani yang menggantungkan lahan persawahannya pada air dari terowongan Segempel sekitar 300 KK.
Gung Dalem mengatakan, apapun pembangunan maupun aktivitas di ruang sungai baik itu di palung sungai dan sempadan sungai, harus mendapat izin pemerintah. “Kami tidak ingin ada proses pembiaran, sehingga pemerintah pun jadi ikutan salah. Lebih baik kami berikan imbauan dan teguran agar pembangunan kawasan sungai lebih tertata,” tandasnya.
Sementara, Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, membenarkan adanya penghentian proyek pembangunan jembatan. Penghentian proyek dilakukan oleh tim Satpol PP Provinsi Bali, sedangkan tim Satpol PP Badung hanya ikut mendampingi. “Kewenangan itu memang Satpol PP (Bali) yang menindak. Kami mendampingi saja, karena (lokasi) pelanggaran ada di Kabupaten Badung,” kata Suryanegara. *asa
Selain dihentikan karena diduga tidak mengantongi izin, pembangunan jembatan tersebut dinilai mengganggu jalur Sungai Ayung. Disebut-sebut jembatan itu dibangun oleh salah pengusaha di kawasan tersebut.
Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Badung AA Gede Dalem, mengatakan pembangunan jembatan dilakukan oleh satu pengusaha di kawasan tersebut. “Diketahui pengusaha yang menyewa tanah di sana membangun berbagai fasilitas wisata. Ternyata merembet, bangun tiang swing di sayap bendung dan bangun jembatan ke tanah timbul tengah sungai,” tuturnya.
Pihaknya tidak melarang ada masyarakat yang ingin membangun usaha untuk meningkatkan perekonomian desa. Namun, pembangunannya harus sesuai dengan aturan serta izin dari pemerintah.
“Kalau jembatan tersebut terkena banjir kami khawatirkan materialnya akan dibawa banjir masuk ke terowongan Segempel. Hal itu akan sangat berdampak pada pengairan sawah petani,” ujarnya. Diketahui petani yang menggantungkan lahan persawahannya pada air dari terowongan Segempel sekitar 300 KK.
Gung Dalem mengatakan, apapun pembangunan maupun aktivitas di ruang sungai baik itu di palung sungai dan sempadan sungai, harus mendapat izin pemerintah. “Kami tidak ingin ada proses pembiaran, sehingga pemerintah pun jadi ikutan salah. Lebih baik kami berikan imbauan dan teguran agar pembangunan kawasan sungai lebih tertata,” tandasnya.
Sementara, Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, membenarkan adanya penghentian proyek pembangunan jembatan. Penghentian proyek dilakukan oleh tim Satpol PP Provinsi Bali, sedangkan tim Satpol PP Badung hanya ikut mendampingi. “Kewenangan itu memang Satpol PP (Bali) yang menindak. Kami mendampingi saja, karena (lokasi) pelanggaran ada di Kabupaten Badung,” kata Suryanegara. *asa
Komentar