Sopir Angkutan Umum Terancam Hukuman Mati
Perkosa Alumni IPB Saat Pingsan hingga Tewas
SUKABUMI, NusaBali
RH (25) dijerat pasal berlapis karena kebiadabannya memerkosa dan membunuh AU (23), gadis asal Cianjur, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan setengah bugil di tepi sawah Sukabumi.
Selain Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sopir angkutan umum jurusan Bogor-Sukabumi tersebut diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Selain itu pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dan penganiayaan berat yang membuat korban meninggal dunia.
"Kita jerat pasal berlapis, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di tempat penemuan jasad korban, Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, seperti dilansir detik, Senin (5/8).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memang tergolong sadis. Kejadian mengerikan itu bermula saat korban yang lulusan D3 IPB jurusan Teknologi Industri Benih ini menaiki angkutan umum yang dikemudikan pelaku dari Ciawi, Bogor, Minggu (21/7) malam. Sewaktu memasuki daerah Cianjur, tersisa korban sendirian di mobil tersebut.
"Ketika memasuki wilayah Cianjur posisi penumpang kosong, kita duga pelaku sempat menghentikan kendaraannya saat membekap korban hingga pingsan," kata Susatyo.
"Posisi korban duduk di samping pelaku. Korban mengenakan masker kain, sehingga mudah bagi pelaku membuat korban tidak sadar," ucap Susatyo menambahkan.
Pelaku lalu mengambil barang-barang korban berupa ponsel dan dompet berisi uang. Barang korban lainnya seperti tas berisi pakaian dan kotak sepatu dibuang pelaku di wilayah Gekbrong, Cianjur.
Posisi korban masih dalam keadaan pingsan di dalam mobil. Timbul niat pelaku memerkosa korban. Memasuki Jalan Baru Sukaraja, Sukabumi pelaku kembali menepikan kendaraannya.
"Dalam kondisi korban masih tidak sadarkan diri, di wilayah Sukabumi tepatnya di Jalan Baru Sukaraja, pelaku memerkosa korban. Saat itu tiba-tiba korban terbangun dan berontak. Melihat hal itu, pelaku panik dan nekat mencekik korban hingga tewas," tutur Susatyo
Berbagai cara dilakukan RH untuk menutupi jejaknya. Setelah mengetahui korban tak bernyawa, pelaku membuang korban di tepi sawah.
Bukan perkara mudah bagi polisi menelusuri jejak RH. Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi, jejak komunikasi korban, hingga rekaman kamera CCTV yang akhirnya mengerucut identitas pelaku yaitu RH.
"Kita kumpulkan rekaman CCTV di sejumlah lokasi, mulai dari keberangkatan korban sampai pelaku membawa jasad korban untuk dibuang di tempat ini," ujarnya.
Susatyo menyebut ada satu rekaman CCTV yang cocok dengan ciri-ciri kendaraan yang dikemudikan pelaku. Rekaman itu menunjukkan waktu pelaku melintasi lokasi menuju arah lokasi dibuangnya mayat korban.
"Ada rekaman yang menunjukkan pelaku membawa kendaraannya ngebut menuju TKP. Ini memperkuat catatan penyelidikan pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB" kata Susatyo. *
Selain Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sopir angkutan umum jurusan Bogor-Sukabumi tersebut diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Selain itu pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dan penganiayaan berat yang membuat korban meninggal dunia.
"Kita jerat pasal berlapis, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di tempat penemuan jasad korban, Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, seperti dilansir detik, Senin (5/8).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memang tergolong sadis. Kejadian mengerikan itu bermula saat korban yang lulusan D3 IPB jurusan Teknologi Industri Benih ini menaiki angkutan umum yang dikemudikan pelaku dari Ciawi, Bogor, Minggu (21/7) malam. Sewaktu memasuki daerah Cianjur, tersisa korban sendirian di mobil tersebut.
"Ketika memasuki wilayah Cianjur posisi penumpang kosong, kita duga pelaku sempat menghentikan kendaraannya saat membekap korban hingga pingsan," kata Susatyo.
"Posisi korban duduk di samping pelaku. Korban mengenakan masker kain, sehingga mudah bagi pelaku membuat korban tidak sadar," ucap Susatyo menambahkan.
Pelaku lalu mengambil barang-barang korban berupa ponsel dan dompet berisi uang. Barang korban lainnya seperti tas berisi pakaian dan kotak sepatu dibuang pelaku di wilayah Gekbrong, Cianjur.
Posisi korban masih dalam keadaan pingsan di dalam mobil. Timbul niat pelaku memerkosa korban. Memasuki Jalan Baru Sukaraja, Sukabumi pelaku kembali menepikan kendaraannya.
"Dalam kondisi korban masih tidak sadarkan diri, di wilayah Sukabumi tepatnya di Jalan Baru Sukaraja, pelaku memerkosa korban. Saat itu tiba-tiba korban terbangun dan berontak. Melihat hal itu, pelaku panik dan nekat mencekik korban hingga tewas," tutur Susatyo
Berbagai cara dilakukan RH untuk menutupi jejaknya. Setelah mengetahui korban tak bernyawa, pelaku membuang korban di tepi sawah.
Bukan perkara mudah bagi polisi menelusuri jejak RH. Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi, jejak komunikasi korban, hingga rekaman kamera CCTV yang akhirnya mengerucut identitas pelaku yaitu RH.
"Kita kumpulkan rekaman CCTV di sejumlah lokasi, mulai dari keberangkatan korban sampai pelaku membawa jasad korban untuk dibuang di tempat ini," ujarnya.
Susatyo menyebut ada satu rekaman CCTV yang cocok dengan ciri-ciri kendaraan yang dikemudikan pelaku. Rekaman itu menunjukkan waktu pelaku melintasi lokasi menuju arah lokasi dibuangnya mayat korban.
"Ada rekaman yang menunjukkan pelaku membawa kendaraannya ngebut menuju TKP. Ini memperkuat catatan penyelidikan pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB" kata Susatyo. *
Komentar