Dokter Gigi Romi Akhirnya Jadi CPNS
Sempat Dianulir karena Difabel
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Ami itu dibatalkan menjadi PNS karena kondisi disabilitas, padahal lulus dengan nilai terbaik
"Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat di KSP, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/8) seperti dilansir cnnindonesia.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PPPA.
Jaleswari mengatakan kasus dokter Romi muncul karena Pemkab Solok Selatan telah salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS pada formasi umum.
Ia pun meminta kasus dokter Ami menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lainnya. Menurutnya, para penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama seperti warga negara lain dalam persoalan kesempatan kerja.
"Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen," ujar perempuan yang akrab disapa Dani tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit meminta ke depan agar Kementerian PAN-RB menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani dalam seleksi CPNS. "Supaya tak ada lagi yang salah tafsir," kata Nasrul.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengamini persoalan salah tafsir itu. Muzni pun menyatakan setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak dokter Ami menjadi CPNS di Kabupaten Solok Selatan.
"Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat," ujarnya. Muzni menerangkan pihaknya saat ini sedang mengurus proses pengembalian pengembalian hak dokter Ami. Sambil menunggu, kata Muzni, Pemkab Solok Selatan dan Sumatera Barat akan mengundang dokter Romi untuk menyampaikan kabar penerimaan menjadi CPNS.
Kasus dokter Ami menjadi perhatian publik setelah Pemkab Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS. Padahal Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas. *
Pemerintah memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Ami itu dibatalkan menjadi PNS karena kondisi disabilitas, padahal lulus dengan nilai terbaik
"Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat di KSP, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/8) seperti dilansir cnnindonesia.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PPPA.
Jaleswari mengatakan kasus dokter Romi muncul karena Pemkab Solok Selatan telah salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS pada formasi umum.
Ia pun meminta kasus dokter Ami menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lainnya. Menurutnya, para penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama seperti warga negara lain dalam persoalan kesempatan kerja.
"Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen," ujar perempuan yang akrab disapa Dani tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit meminta ke depan agar Kementerian PAN-RB menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani dalam seleksi CPNS. "Supaya tak ada lagi yang salah tafsir," kata Nasrul.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengamini persoalan salah tafsir itu. Muzni pun menyatakan setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak dokter Ami menjadi CPNS di Kabupaten Solok Selatan.
"Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat," ujarnya. Muzni menerangkan pihaknya saat ini sedang mengurus proses pengembalian pengembalian hak dokter Ami. Sambil menunggu, kata Muzni, Pemkab Solok Selatan dan Sumatera Barat akan mengundang dokter Romi untuk menyampaikan kabar penerimaan menjadi CPNS.
Kasus dokter Ami menjadi perhatian publik setelah Pemkab Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS. Padahal Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas. *
Komentar