nusabali

Dua Tersangka Akan Susul Sudikerta

  • www.nusabali.com-dua-tersangka-akan-susul-sudikerta

Keduanya menjadi tersangka karena mendapat aliran dana dari PT Maspion dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah yang berada di Pantai Balangan, Kuta Selatan.

Tersangka Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung Segera Dilimpahkan


DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya merampungkan berkas perkara I Wayan Wakil, 51 dan Anak Agung Ngurah Agung, 68 yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang Rp 150 miliar. Rencananya, kedua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan hari ini, Rabu (7/8).

Jika tak ada halangan, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung akan menyusul mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Berkas sudah P-21. Sekarang penyidik kepolisian sedang melengkapi barang bukti untuk dilimpahkan bersama tersangka besok (hari ini, red),” tegas sumber Selasa (6/8).

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Sthuti Mandala yang dikonfirmasi mengatakan jika dirinya juga sudah mendapat pemberitahuan dari penyidik terkait rencana pelimpahan ini. “Tadi saya diinfokan penyidik bahwa berkas perkara sudah P-21 dan akan dilakukan pelimpahan besok,” tegas Sthuti.

Pelimpahan ini sendiri tepat di masa penahanan berakhir. Sthuti mengatakan jika masa penahanan kliennya akan habis pada Rabu (7/8). “Besok masa penahanan terakhir,” tegasnya. Sementara itu, Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Ketut Sudiarta yang dikonfirmasi mengatakan masih akan mengecek informasi tersebut. “Nanti saya cek dulu,” ujarnya via telpon.

Seperti diketahui, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menghuni Rutan Polda Bali sejak Kamis (11/4) lalu. Keduanya menjadi tersangka karena mendapat aliran dana dari PT Maspion dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah yang berada di Pantai Balangan, Kuta Selatan, Badung. “Berkas kedua tersangka yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung sudah diserahkan ke Kejati Bali, Jumat kemarin,” ujar sumber penyidik, Minggu (4/8).

Tersangka I Wayan Wakil dalam pemeriksaan mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada I Ketut Sudikerta. Selain itu dia juga mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah). Sementara tersangka A A Ngurah Agung mengakui menerima uang sebanyak Rp 26 miliar dari  I Ketut Sudikerta. Selain itu tersangka juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus (korban). Tersangka juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 19 miliar kepada Wayan Wakil. Uang sebesar Rp 19 miliar itu merupakan bagian dari uang Rp 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan surat) dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 (Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *rez

Komentar