Evaluasi Monopoli PLN
Saat ini, hambatan kepada produsen listrik independen sangat tinggi sehingga juga menyulitkan investor. Padahal itu bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban pemerintah.
JAKARTA, NusaBali
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan energi nasional, terkait kejadian pemadaman listrik yang melanda wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah.
BPKN juga menginginkan agar pemerintah mengevaluasi kembali sistem kelistrikan nasional yang bersifat monopoli oleh PLN. Pemerintah harus memberikan insentif kepada sistem jaringan listrik independen untuk mengurangi beban negara dan mendorong investasi infrastruktur kelistrikan swasta, terutama dengan sumber daya terbarukan.
“Saat ini, hambatan kepada produsen listrik independen sangat tinggi sehingga juga menyulitkan investor. Padahal itu bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban pemerintah,”kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman, dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (6/8).
"Demikian juga banyaknya keluhan sulitnya produsen masuk ke sistem jaringan PLN walau dari sumber energi terbarukan seperti sampah atau PLTS," kata Ardiansyah.
Ardiansyah juga mendorong agar PLN harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua skenario yang memungkinkan kegagalan operasional skala besar seperti yang terjadi pada Minggu kemarin, serta membuat rencana kontigensi yang lebih andal.
Ketua BPKN menyatakan hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur salah satu hak konsumen listrik yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Bahkan Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 juga mengatur terhadap kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
"Kejadian pemadaman listrik harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pelaku usaha, khususnya PLN dan juga masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan energi nasional kita yang tampaknya masih rapuh," kata Ardiansyah.
Ardiansyah mengingatkan, energi listrik adalah kebutuhan dasar yang menunjang perekonomian nasional, sedangkan kegagalan sistem kelistrikan nasional pada Minggu (4/8) yang menimpa kawasan dengan sekitar 40 persen populasi nasional dinilai mengakibatkan kerugian kepada konsumen dalam skala besar dan luas.
Selain itu, ujar dia, pemadaman tersebut juga berimbas buruk kepada berbagai sektor pelayanan strategis seperti transportasi publik, telekomunikasi, sistem pembayaran dan jasa keuangan.
"PLN selain harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali manajemen risiko dan sistem kedaruratannya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhan juta konsumen, termasuk pelaku usaha," kata Ardiansyah. *ant
BPKN juga menginginkan agar pemerintah mengevaluasi kembali sistem kelistrikan nasional yang bersifat monopoli oleh PLN. Pemerintah harus memberikan insentif kepada sistem jaringan listrik independen untuk mengurangi beban negara dan mendorong investasi infrastruktur kelistrikan swasta, terutama dengan sumber daya terbarukan.
“Saat ini, hambatan kepada produsen listrik independen sangat tinggi sehingga juga menyulitkan investor. Padahal itu bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban pemerintah,”kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman, dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (6/8).
"Demikian juga banyaknya keluhan sulitnya produsen masuk ke sistem jaringan PLN walau dari sumber energi terbarukan seperti sampah atau PLTS," kata Ardiansyah.
Ardiansyah juga mendorong agar PLN harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua skenario yang memungkinkan kegagalan operasional skala besar seperti yang terjadi pada Minggu kemarin, serta membuat rencana kontigensi yang lebih andal.
Ketua BPKN menyatakan hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur salah satu hak konsumen listrik yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Bahkan Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 juga mengatur terhadap kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
"Kejadian pemadaman listrik harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pelaku usaha, khususnya PLN dan juga masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan energi nasional kita yang tampaknya masih rapuh," kata Ardiansyah.
Ardiansyah mengingatkan, energi listrik adalah kebutuhan dasar yang menunjang perekonomian nasional, sedangkan kegagalan sistem kelistrikan nasional pada Minggu (4/8) yang menimpa kawasan dengan sekitar 40 persen populasi nasional dinilai mengakibatkan kerugian kepada konsumen dalam skala besar dan luas.
Selain itu, ujar dia, pemadaman tersebut juga berimbas buruk kepada berbagai sektor pelayanan strategis seperti transportasi publik, telekomunikasi, sistem pembayaran dan jasa keuangan.
"PLN selain harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali manajemen risiko dan sistem kedaruratannya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhan juta konsumen, termasuk pelaku usaha," kata Ardiansyah. *ant
Komentar