nusabali

MK Tolak Gugatan Gerindra, Kursi Demokrat Selamat

  • www.nusabali.com-mk-tolak-gugatan-gerindra-kursi-demokrat-selamat

KPU Bali Tetapkan Caleg Terpilih 9 September

DENPASAR, NusaBali

Kursi DPRD Bali dari Partai Demokrat yang diraih Utami Dwi Suryadi di Dapil Kota Denpasar selamat. Gugatan Partai Gerindra terhadap hasil Pileg 2019 yang mengancam perolehan kursi DPRD Bali Dapil Denpasar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan, Selasa (6/8). KPU Bali pun berencana menetapkan caleg terpilih DPRD Bali hasil Pileg 2019 pada, Jumat (9/8).

Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, yang mengikuti sidang putusan MK terkait dengan gugatan Partai Gerindra terkait perolehan kursi DPRD Bali di Dapil Denpasar, Selasa kemarin menyebutkan MK menolak gugatan itu. Sehingga hasil Pileg 2019 untuk perolehan kursi DPRD Bali di Dapil Denpasar sesuai dengan hasil pleno KPU Bali pada 9 Mei 2019 silam di Hotel Prime Plaza, Sanur, Denpasar Selatan.

Kata Lidartawan, KPU Bali tinggal menetapkan Caleg DPRD Bali terpilih hasil Pileg 2019, karena putusan MK sudah final. Tidak ada lagi proses gugatan atas putusan tersebut.  “Usai putusan kami punya waktu 2 hari. Perkiraan kami sebelumnya putusan MK terkait dengan gugatan Gerindra akan diputuskan 9 September 2019. Ternyata lebih cepat hari ini (kemarin,red). Jadi kami akan tetapkan caleg terpilih DPRD Bali, 9 September 2019,” kata Lidartawan.

Lidartawan menyebutkan penetapan dilaksanakan terhadap 55 anggota DPRD Bali. Kalaupun ada caleg DPRD Bali terpilih dalam proses hukum KPU Bali tetap menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (incracht). Seperti kasus Caleg DPRD Bali terpilih dari Partai Golkar, I Wayan Gunawan yang dilaporkan ke Polda Bali oleh sesama kader Golkar Dewa Made Widiasa Nida dalam kasus pengancaman, tidak berdampak pada proses penetapan.

“Saya tidak tahu informasi Gunawan dilaporkan Dewa Nida ke Polda Bali. Namun saya tegaskan KPU Bali tetap akan menetapkan 55 Caleg DPRD Bali terpilih. Kalaupun ada proses hukum terhadap Gunawan ya kita tunggu ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Sementara itu Ketua Bappilu DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, Made Gede Ray Misno secara terpisah dikonfirmasi menyebutkan putusan MK tentang gugatan Partai Gerindra terhadap hasil Pileg 2019 bersifat final. “Kami hormati putusan MK, karena memang tidak ada banding lagi,” ujar Ray Misno. Namun demikian kata Ray Misno Partai Gerindra sudah berusaha melakukan upaya maksimal dalam mengungkap fakta dan proses demokrasi di Bali.

Sedangkan Caleg terpilih Demokrat, Utami Dwi Suryadi, kemarin tidak bisa menyembunyikan kegembiraanmnya, karena 1 kursi Demokrat yang direbutnya selamat setelah MK menolak gugatan Gerindra. “Pertama saya bersyukur, kedua saya terimakasih dengan dukungan seluruh kolega, teman-teman sehingga kursi Demokrat di Dapil Denpasar bisa bertahan. Saya sudah deg-degan sebenarnya, dengan putusan MK hari ini (kemarin,red) saya plong,” ujar anggota Komisi IV DPRD Bali ini.

Dengan putusan MK kemarin sesuai hasil Pileg 2019, perolehan kursi dari masing-masing partai yang meloloskan caleg ke DPRD Bali tidak berubah. PDIP merebut 33 kursi dari 55 kursi, Partai Golkar merebut 8 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Demokrat 4 kursi, Partai NasDem merebut 2 kursi, PSI merebut 1 kursi dan Hanura merebut 1 kursi. *nat

Komentar