Pemkab Tabanan Cabut Tujuh Perda dan 7 Perbub
Tujuh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbu) di Tabanan dicabut karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
TABANAN, NusaBali
Untuk itu Pemkab Tabanan akan merevisi dan mengajukan kembali sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dapat disetujui sesuai aturan yang berlaku. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Tabanan I Gusti Ayu Sumarpatni mengatakan, setelah ada informasi dari pusat terkait pencabutan Perda, maka Pemerintaj Provinsi Bali meminta kabupaten menyisir Perda atau Perbub yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Kita sudah melakukan penyisiran dan mencabut tujuh Perda,” ungkap Sumarpatni, Selasa (21/6).
Dikatakan, awalnya ada enam Perda dan tujuh Perbup yang harus direvisi. Setelah ditelusuri ulang, ada lagi satu yang ditemukan yakni Perda Nomor 12 tahun 2008 tentang retribusi izin usaha angkutan kendaraan bermotor umum. Dijelaskan, tidak semua Perda secara keseluruhan dicabut. Melainkan pasalnya yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menghambat investasi.
Dicontohkan soal gangguan izin minuman berkohol (mikol). Bahwa hal tersebut tidak perlu lagi adanya daftar ulang dan dikenai retribusi. “Hal ini bisa saja dilakukan oleh perusahaan daftar ulang dalam bentuk pengawasan pemerintah, tetapi tidak boleh memungut retribusi karena izin berlaku perusahanya masih berjalan dan tidak ada perubahan,” terangnya.
Begitu juga terkait Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan karena kewenangan pendidikan menengah seperti SMA, SMK, MA ditarik ke provinsi. “Ya dengan adanya ini, kami akan segera merevisi pasal-pasal itu untuk diajukan ke DPRD,” jelas Sumarpatni. 7 cr61
Tujuh Perda yang dicabut
1.Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang penetapan urusan pemerintah daerah.
2.Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
3.Perda No 10 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
4.Perda No 11 tahun 2014 tentang perubahan Perda No 3 tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
5.Perda No 3 tahun 2015 tentang izin gangguan,
6.Perda nomor 2 tahun 2016 tentang minuman beralkohol
7.Perda No 5 tahun 2009 tentang pengaturan perizinan, pengawasan dan pengendalian air bawah tanah dan air permukaan.
Untuk itu Pemkab Tabanan akan merevisi dan mengajukan kembali sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dapat disetujui sesuai aturan yang berlaku. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Tabanan I Gusti Ayu Sumarpatni mengatakan, setelah ada informasi dari pusat terkait pencabutan Perda, maka Pemerintaj Provinsi Bali meminta kabupaten menyisir Perda atau Perbub yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Kita sudah melakukan penyisiran dan mencabut tujuh Perda,” ungkap Sumarpatni, Selasa (21/6).
Dikatakan, awalnya ada enam Perda dan tujuh Perbup yang harus direvisi. Setelah ditelusuri ulang, ada lagi satu yang ditemukan yakni Perda Nomor 12 tahun 2008 tentang retribusi izin usaha angkutan kendaraan bermotor umum. Dijelaskan, tidak semua Perda secara keseluruhan dicabut. Melainkan pasalnya yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menghambat investasi.
Dicontohkan soal gangguan izin minuman berkohol (mikol). Bahwa hal tersebut tidak perlu lagi adanya daftar ulang dan dikenai retribusi. “Hal ini bisa saja dilakukan oleh perusahaan daftar ulang dalam bentuk pengawasan pemerintah, tetapi tidak boleh memungut retribusi karena izin berlaku perusahanya masih berjalan dan tidak ada perubahan,” terangnya.
Begitu juga terkait Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan karena kewenangan pendidikan menengah seperti SMA, SMK, MA ditarik ke provinsi. “Ya dengan adanya ini, kami akan segera merevisi pasal-pasal itu untuk diajukan ke DPRD,” jelas Sumarpatni. 7 cr61
Tujuh Perda yang dicabut
1.Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang penetapan urusan pemerintah daerah.
2.Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
3.Perda No 10 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
4.Perda No 11 tahun 2014 tentang perubahan Perda No 3 tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
5.Perda No 3 tahun 2015 tentang izin gangguan,
6.Perda nomor 2 tahun 2016 tentang minuman beralkohol
7.Perda No 5 tahun 2009 tentang pengaturan perizinan, pengawasan dan pengendalian air bawah tanah dan air permukaan.
Komentar