Dua Tersangka Susul Sudikerta ke LP Kerobokan
Sepekan setelah mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta diserahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan selaku tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, Rabu (7/8) giliran dua tersangka lainnya: I Wayan Wakil, 51, dan AA Ngurah Agung, 68, yang dilimpahkan.
DENPASAR, NusaBali
Usai dilimpahkan kemarin, mereka langsung susul tersangka Ketut Sudikerta ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Tersangka Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung dilimpahkan penyidik Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali ke Kejati Bali, bertepatan dengan masa penahanannya yang berakhir Rabu kemarin. Pelimpahan diawali dengan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka di RS Bahyangkara Trijata Polda Bali, Rabu pagi sekitar pukul 08.30 Wita.
Selanjutnya, tersangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar dengan didampingi kuasa hukumnya, Sthuti Mandala, untuk proses administrasi awal. Dari Kejati Bali, mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di Jalan PB Sudirman Denpasar, untuk pelimpahan sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah proses administrasi selesai, kedua tersangka langsung dibawa menuju LP Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani penahanan. Mereka menyusul jejak tersangka Ketut Sudikerta, mantan Wabug Bali dan Ketua DPD I Golkar Bali (2010-2018) yang telah lebih dulu dijebloskan ke LP Kerobokan, Rabu (31/7) lalu.
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II tersangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung, beserta barang bukti. Selain itu, pihaknya juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka langsung dikirim ke LP Kerobokan untuk menjalani penahanan sambil menunggu persidangan di pengadilan,” tegas Ary Kesuma.
Ary Kusuma menyebutkan, tim jaksa yang akan menangani perkara terangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung sama dengan yang ditunjuk untuk menangani perkara Ketut Sudikerta. Tim jaksa tersebut terdiri dari I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus Tondu Suluh, dan Dewa Arya Lanang Raharja. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan melakukan koordinasi lanjutan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” beber jaksa asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Sthuti Mandala, mengatakan pelimpahan ini bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan di kepolisian yang sudah dijalani kliennya selama 120 hari. Selanjutnya, kejaksaan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Ditanya soal penangguhan penahanan, menurut Sthuti Mandala, sejauh ini belum ada mengajukan permohonan. “Untuk penangguhan belum kami bicarakan. Tadi saya mohon kepada pihak kejaksaan agar segera melimpahkan kedua klien kami ke pengadilan, supaya bisa dilakukan proses pembuktian di persidangan,” tandas Sthuti Mandala.
Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar yang menjerat mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta ini, awal April 2019 lalu. Keduanya langsung ditahan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, sejak 11 April 2019 atau sepekan setelah penahanan Ketut Sudikerta.
Wayan Wakil dan Ngurah Agung menjadi tersangka, karena diduga mendapat aliran dana dari PT Maspion Group dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah yang berada di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Dalam pemeriksaan, tersangka Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada tersangka Ketut Sudikerta. Selain itu, dia juga mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp 8 miliar hasil penjualan tanah dari PT Pecatu Bangun Gemilang, perusahaan yang dibentuk Sudikerta.
Sedangkan tersangka Ngurah Agung mengakui menerima uang sebanyak Rp 26 miliar dari tersangka Sudikerta. Selain itu, tersangka Ngurah Agung juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada korban, yakni bos PT Maspion Group, Alim Markus. Tersangka Ngurah Agung juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 19 miliar kepada tersangka Wayan Wakil. Uang Rp 19 miliar itu merupakan bagian dari Rp 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta. *rez
Selanjutnya, tersangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar dengan didampingi kuasa hukumnya, Sthuti Mandala, untuk proses administrasi awal. Dari Kejati Bali, mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di Jalan PB Sudirman Denpasar, untuk pelimpahan sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah proses administrasi selesai, kedua tersangka langsung dibawa menuju LP Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani penahanan. Mereka menyusul jejak tersangka Ketut Sudikerta, mantan Wabug Bali dan Ketua DPD I Golkar Bali (2010-2018) yang telah lebih dulu dijebloskan ke LP Kerobokan, Rabu (31/7) lalu.
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II tersangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung, beserta barang bukti. Selain itu, pihaknya juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka langsung dikirim ke LP Kerobokan untuk menjalani penahanan sambil menunggu persidangan di pengadilan,” tegas Ary Kesuma.
Ary Kusuma menyebutkan, tim jaksa yang akan menangani perkara terangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung sama dengan yang ditunjuk untuk menangani perkara Ketut Sudikerta. Tim jaksa tersebut terdiri dari I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus Tondu Suluh, dan Dewa Arya Lanang Raharja. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan melakukan koordinasi lanjutan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” beber jaksa asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Sthuti Mandala, mengatakan pelimpahan ini bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan di kepolisian yang sudah dijalani kliennya selama 120 hari. Selanjutnya, kejaksaan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Ditanya soal penangguhan penahanan, menurut Sthuti Mandala, sejauh ini belum ada mengajukan permohonan. “Untuk penangguhan belum kami bicarakan. Tadi saya mohon kepada pihak kejaksaan agar segera melimpahkan kedua klien kami ke pengadilan, supaya bisa dilakukan proses pembuktian di persidangan,” tandas Sthuti Mandala.
Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar yang menjerat mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta ini, awal April 2019 lalu. Keduanya langsung ditahan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, sejak 11 April 2019 atau sepekan setelah penahanan Ketut Sudikerta.
Wayan Wakil dan Ngurah Agung menjadi tersangka, karena diduga mendapat aliran dana dari PT Maspion Group dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah yang berada di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Dalam pemeriksaan, tersangka Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada tersangka Ketut Sudikerta. Selain itu, dia juga mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp 8 miliar hasil penjualan tanah dari PT Pecatu Bangun Gemilang, perusahaan yang dibentuk Sudikerta.
Sedangkan tersangka Ngurah Agung mengakui menerima uang sebanyak Rp 26 miliar dari tersangka Sudikerta. Selain itu, tersangka Ngurah Agung juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada korban, yakni bos PT Maspion Group, Alim Markus. Tersangka Ngurah Agung juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 19 miliar kepada tersangka Wayan Wakil. Uang Rp 19 miliar itu merupakan bagian dari Rp 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta. *rez
Komentar