Kunci Nyantol, Vario di Halaman Rumah Raib
Vario sempat disembunyikan ke Sidetapa. Namun polisi bisa mengendus dan menghadiahi pelaku yang melawan dengan timah panas.
SINGARAJA, NusaBali
Sepeda motor Honda Vario warna merah DK 2467 UAT milik Fatanah, 67, warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang sempat hilang akhirnya ditemukan. Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di wilayah Sidetapa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sehari pasca dicuri oleh Fatur Rosi, 23, warga Kampung Kajanan, Jumat (19/7) pukul 02.00 WITA.
Pencurian sepeda motor itu berawal saat korban Fatanah memarkir sepeda motornya sehari sebelum kejadian di halaman rumahnya dengan kondisi kunci nyantol. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat bangun tidur pada Jumat (19/7) pagi. Korban yang sempat mencari dan menanyakan kepada keluarga dan tetangga soal keberadaan sepeda motornya, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada Fatur Rosi. Dirinya yang disebut seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian, sempat menitipkan sepeda motor curiannya itu di wilayah Sidetapa untuk mengelabuhi polisi. Namun upayanya dapat terbaca dan akhirnya kembali digelandang ke jeruji besi.
KBO Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu (7/8) kemarin menjelaskan jika dalam penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas di betis kanan. “Kami dapatkan barang buktiny adi titip di salah satu keluarganya di Sidetapa, rencananya memang mau dijual tetapi keburu tertangkap,” ujar Iptu Sudiasa.
Di hadapan sejumlah media, pelaku Fatur mengaku sudah mengincar sepeda motor itu sejak lama. Sebelum melakukan aksinya, pada Jumat (19/7), sehari sebelumnya pada Kamis (18/7) dia mengambil kunci kontak sepeda motor yang masih nyantol. Sepeda motor itu pun baru dicuri pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku Fatur yang mengakui perbuatannya terpaksa mencuri karena kecanduan alkohol. Pemuda pengangguran itu resah saat ingin mikol tidak punya uang. “Maunya saya jual pakai beli minuman, karena tidak punya uang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya yang berulang, penyidik pun menyebut akan mempertimbangkan penerapan pasal pemberatan untuk memberikan efek jera. Sementara Fatur disebut melanggar pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*k23
Pencurian sepeda motor itu berawal saat korban Fatanah memarkir sepeda motornya sehari sebelum kejadian di halaman rumahnya dengan kondisi kunci nyantol. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat bangun tidur pada Jumat (19/7) pagi. Korban yang sempat mencari dan menanyakan kepada keluarga dan tetangga soal keberadaan sepeda motornya, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada Fatur Rosi. Dirinya yang disebut seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian, sempat menitipkan sepeda motor curiannya itu di wilayah Sidetapa untuk mengelabuhi polisi. Namun upayanya dapat terbaca dan akhirnya kembali digelandang ke jeruji besi.
KBO Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu (7/8) kemarin menjelaskan jika dalam penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas di betis kanan. “Kami dapatkan barang buktiny adi titip di salah satu keluarganya di Sidetapa, rencananya memang mau dijual tetapi keburu tertangkap,” ujar Iptu Sudiasa.
Di hadapan sejumlah media, pelaku Fatur mengaku sudah mengincar sepeda motor itu sejak lama. Sebelum melakukan aksinya, pada Jumat (19/7), sehari sebelumnya pada Kamis (18/7) dia mengambil kunci kontak sepeda motor yang masih nyantol. Sepeda motor itu pun baru dicuri pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku Fatur yang mengakui perbuatannya terpaksa mencuri karena kecanduan alkohol. Pemuda pengangguran itu resah saat ingin mikol tidak punya uang. “Maunya saya jual pakai beli minuman, karena tidak punya uang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya yang berulang, penyidik pun menyebut akan mempertimbangkan penerapan pasal pemberatan untuk memberikan efek jera. Sementara Fatur disebut melanggar pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*k23
Komentar