Nunung Akhirnya Direhabilitasi
Hasil asesmen tidak mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan
JAKARTA, NusaBali
Sejak meringkuk di tahanan akibat tersangkut penyalahgunaan narkoba pertengahan Juli lalu, akhirnya ada kabar baik juga untuk komedian Tri Retno Prayudati atau yang akrab dipanggil Nunung. Hasil asesmen yang diterima Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) merekomendasikan Nunung dan suaminya, Jan Sambiran direhabilitasi.
Hal ini disampaikan pihak kepolisian saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8). "Tanggal 30 Juli 2019, kita mendapatkan surat yang merupakan hasil assesmen. Jadi intinya adalah tersangka NN dan JJ ini dilakukan assesmen adalah penyalahgunaaan narkotika, perlu direhabilitasi," ujar Kabidhumas Polda, Kombes Pol Argo Yuwono seperti dilansir detik.
"Secara medis dan rehabilitasi sosial. Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UU narkotika dan dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya lagi.
"Kedua program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi. Itu hasil proses assement yang kita dapatkan seperti itu," tambahnya.
Namun rekomendasi tersebut belum bisa langsung dilaksanakan lantaran pihak kepolisian harus menunggu keputusan dari kejaksaan. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas Nunung dan Jan Sambiran kepada kejaksaan untuk menunggu hasil keputusan selanjutnya.
"Kemudian juga kita masih menunggu dari pada evaluasi berkas perkara dari jaksa, apakah kita masih harus melengkapi ataukah sudah lengkap. Nanti kita tunggu dari kejaksaan dulu," pungkas Argo.
Sejak ditahan ada kesimpangsiuran soal pelawak kelahiran Surakarta, 5 April 1964 ini pemakai narkoba sejak sangat lama. Padahal dimaksudkan Nunung hanya pernah menjajal 20 tahun lalu dan tak menjadi pecandu. Namun penasaran Nunung atas narkoba nyatanya kambuh di tahun ini.
Sementara itu Polisi menegaskan hasil asesmen itu tidak akan mempengaruhi berkas perkara. Saat ini berkas perkara Nunung sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena berkas perkara kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tanggal 1 Agustus 2019 lalu.
"Berkas sudah dikirim ke jaksa, hasil (asesmen) nggak pengaruh terhadap berkas, yang menentukan nanti hakim," tegas Argo.
Diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. *
Hal ini disampaikan pihak kepolisian saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8). "Tanggal 30 Juli 2019, kita mendapatkan surat yang merupakan hasil assesmen. Jadi intinya adalah tersangka NN dan JJ ini dilakukan assesmen adalah penyalahgunaaan narkotika, perlu direhabilitasi," ujar Kabidhumas Polda, Kombes Pol Argo Yuwono seperti dilansir detik.
"Secara medis dan rehabilitasi sosial. Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UU narkotika dan dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya lagi.
"Kedua program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi. Itu hasil proses assement yang kita dapatkan seperti itu," tambahnya.
Namun rekomendasi tersebut belum bisa langsung dilaksanakan lantaran pihak kepolisian harus menunggu keputusan dari kejaksaan. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas Nunung dan Jan Sambiran kepada kejaksaan untuk menunggu hasil keputusan selanjutnya.
"Kemudian juga kita masih menunggu dari pada evaluasi berkas perkara dari jaksa, apakah kita masih harus melengkapi ataukah sudah lengkap. Nanti kita tunggu dari kejaksaan dulu," pungkas Argo.
Sejak ditahan ada kesimpangsiuran soal pelawak kelahiran Surakarta, 5 April 1964 ini pemakai narkoba sejak sangat lama. Padahal dimaksudkan Nunung hanya pernah menjajal 20 tahun lalu dan tak menjadi pecandu. Namun penasaran Nunung atas narkoba nyatanya kambuh di tahun ini.
Sementara itu Polisi menegaskan hasil asesmen itu tidak akan mempengaruhi berkas perkara. Saat ini berkas perkara Nunung sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena berkas perkara kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tanggal 1 Agustus 2019 lalu.
"Berkas sudah dikirim ke jaksa, hasil (asesmen) nggak pengaruh terhadap berkas, yang menentukan nanti hakim," tegas Argo.
Diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. *
1
Komentar