Pengedar Shabu dalam Bungkus Permen Disidang
Nekat mengedarkan shabu dengan modus membungkusnya dengan kulit permen, Anak Agung Made Setia Darma Putra, 21 kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya di PN Denpasar, Selasa (6/8).
DENPASAR, NusaBali
Di hadapan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja membacakan dakwaan untuk terdakwa asal Jalan Gunung Guntur, Padangsambian, Denpasar. Jaksa Oka mendakwa terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diuraikan JPU, terdakwa dicokok oleh petugas dari Polresta Denpasar pada Senin (25/3) sekitar pukul 18.00 Wita di jalan Nusa Barung No.15, Kota Denpasar, tepatnya di depan rumah saksi Nyoman Gede Suprapta.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian mendatangi lokasi. “Saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan 7 bungkusan permen KIS, 5 bungkus permen Kopiko, 2 bungkus permen Doblemint yang masing-masing berisi Narkotika jenis shabu,” tegas JPU.
Dengan rincian tiga paket seberat 0,12 gram dan dua paket seberat 0,11 gram, sisanya masing-masing satu paket seberat 0,06 gram, 0,7 gram, 0,08 gram, 0,16 gram, 0,20 gram 0,22 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,45 gram. Total berat keseluruhan 14 paket sabu yakni 2,31 gram. "Bahwa terdakwa mendapat sabu tersebut dari Anak Agung Made Wisnu yang saat ini masih berada di Lapas Kerobokan Denpasar selaku Narapidana," beber Jaksa Oka.
Sebelum ditangkap, terdakwa disuruh oleh Wisnu untuk mengambil tempelan sabu tersebut pada Minggu (24/3) dan sudah berhasil menempel 9 paket shabu. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dapat dilanjutakan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi pada Selasa (13/8) mendatang. *rez
Diuraikan JPU, terdakwa dicokok oleh petugas dari Polresta Denpasar pada Senin (25/3) sekitar pukul 18.00 Wita di jalan Nusa Barung No.15, Kota Denpasar, tepatnya di depan rumah saksi Nyoman Gede Suprapta.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian mendatangi lokasi. “Saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan 7 bungkusan permen KIS, 5 bungkus permen Kopiko, 2 bungkus permen Doblemint yang masing-masing berisi Narkotika jenis shabu,” tegas JPU.
Dengan rincian tiga paket seberat 0,12 gram dan dua paket seberat 0,11 gram, sisanya masing-masing satu paket seberat 0,06 gram, 0,7 gram, 0,08 gram, 0,16 gram, 0,20 gram 0,22 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,45 gram. Total berat keseluruhan 14 paket sabu yakni 2,31 gram. "Bahwa terdakwa mendapat sabu tersebut dari Anak Agung Made Wisnu yang saat ini masih berada di Lapas Kerobokan Denpasar selaku Narapidana," beber Jaksa Oka.
Sebelum ditangkap, terdakwa disuruh oleh Wisnu untuk mengambil tempelan sabu tersebut pada Minggu (24/3) dan sudah berhasil menempel 9 paket shabu. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dapat dilanjutakan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi pada Selasa (13/8) mendatang. *rez
1
Komentar