Peserta Pameran Inkra Dilarang Sediakan Tas Kresek
Pameran industri dan kerajinan (Inkra) yang akan digelar serangkaian HUT ke-124 Kota Negara pada Minggu (11/8) hingga Selasa (20/8), pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana memberlakukan larangan peserta menyediakan tas kresek atau kantong plastik.
NEGARA, NusaBali
Lebih dari itu, masing-masing peserta juga diimbau membuat papan nama dilengkapi tulisan aksara Bali, termasuk mengenakan busana adat Bali.
Kadis Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata, mengatakan larangan menyediakan tas kresek ini menindaklanjuti instruksi Bupati Jembrana I Putu Artha, berkenaan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Begitu juga dengan papan nama dengan aksara Bali dan berbusana adat Bali yang merupakan implementasi Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Terkait sejumlah ketentuan tersebut, kata Adinata, juga sudah disosialisasikan kepada peserta. Nantinya, sejumlah ketentuan itu juga akan kembali ditekankan saat technical meeting pada Sabtu (10/8) nanti. “Nanti kami tekankan lagi, dan kami masukkan ke tatib (tata tertib). Harapan kami, nanti peserta bisa mengikuti ketentuan itu, terutama agar tidak menyediakan kantong plastik atau kresek. Jadi, untuk pengunjung pameran kami harapkan juga ikut mendukung dengan membawa tas sendiri,” ujar mantan Camat Negara ini, Selasa (6/8).
Untuk diketahui, sesuai pendataan sementara hingga Rabu (7/8), ada sebanyak 161 peserta pemeran yang telah mendaftar di Dinas Koperindag Jembrana. Sebanyak 161 peserta itu terdiri dari 123 perajin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), 17 kuliner UMKM, dan 21 perusahaan maupun instansi pemerintah. Sementara untuk tempat pameran di areal central parkir belakang Kantor Bupati Jembrana, juga tampak mulai dibangun dan lebih mengutamakan penggunaan bahan ramah lingkungan. *ode
Kadis Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata, mengatakan larangan menyediakan tas kresek ini menindaklanjuti instruksi Bupati Jembrana I Putu Artha, berkenaan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Begitu juga dengan papan nama dengan aksara Bali dan berbusana adat Bali yang merupakan implementasi Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Terkait sejumlah ketentuan tersebut, kata Adinata, juga sudah disosialisasikan kepada peserta. Nantinya, sejumlah ketentuan itu juga akan kembali ditekankan saat technical meeting pada Sabtu (10/8) nanti. “Nanti kami tekankan lagi, dan kami masukkan ke tatib (tata tertib). Harapan kami, nanti peserta bisa mengikuti ketentuan itu, terutama agar tidak menyediakan kantong plastik atau kresek. Jadi, untuk pengunjung pameran kami harapkan juga ikut mendukung dengan membawa tas sendiri,” ujar mantan Camat Negara ini, Selasa (6/8).
Untuk diketahui, sesuai pendataan sementara hingga Rabu (7/8), ada sebanyak 161 peserta pemeran yang telah mendaftar di Dinas Koperindag Jembrana. Sebanyak 161 peserta itu terdiri dari 123 perajin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), 17 kuliner UMKM, dan 21 perusahaan maupun instansi pemerintah. Sementara untuk tempat pameran di areal central parkir belakang Kantor Bupati Jembrana, juga tampak mulai dibangun dan lebih mengutamakan penggunaan bahan ramah lingkungan. *ode
1
Komentar