Razia Kependudukan, Sasar Wanita Pekerja Malam
Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Tabanan gelar razia kependudukan di sejumlah tempat kos yang ada di seputaran Kota Tabanan pada Kamis (8/8).
TABANAN, NusaBali
Sidak difokuskan untuk menyasar wanita pekerja malam. Tetapi selama sidak yang digelar 2 jam tersebut, nihil ditemukan wanita pekerja malam.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, mengatakan operasi yustisi dengan menggandeng unsur kejaksaan, kepolisian, dan disdukcapil berhasil menjaring 10 pelanggar dari sekitar 50 tempat kos yang berlokasi di Pasar Kodok Desa Dauh Peken, Jalan Pulau Nias, dan Jalan Anyelir.
“Petugas menyisir langsung ke tiga lokasi tersebut, dan ditemukan masih ada yang tidak bisa menunjukkan identitas sebanyak 10 orang,” kata Sarba.
Menurut Sarba, dari jumlah itu masih nihil ditemukan wanita pekerja malam. Wanita pekerja malam disasar lantaran untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Para pelanggar itu kami giring ke lokasi sidang tipiring yang disiapkan di areal terminal Pesiapan Tabanan. Para pelanggar diwajibkan membayar denda rata-rata Rp 50 ribu,” ucapnya.
Diterangkan oleh Sarba, kegiatan ini rutin dilakukan untuk menegakkan perda administrasi kependudukan dan menjaga keamanan dan ketertiban umum. Karena diakuinya meski kerap diberikan peringatan, masih ada warga yang terkesan tidak peduli dengan kepemilikan identitas kependudukan.
Padahal identitas sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti lakalantas ataupun tindak kriminal lainnya. “Jadi akan terus kami razia, supaya mereka benar-benar mengikuti perda administrasi kependudukan,” kata Sarba.
Sarba menambahkan, razia tersebut digelar terkait penegakan perda kependudukan. Karena bagaimana pun ketatnya penjagaan di pintu-pintu masuk menuju Bali, seperti di Gilimanuk atau Padangbai, selalu saja masih banyak ditemukan pelanggaran kependudukan.
“Kita tidak kaku atau mengekang, ini wilayah NKRI, di mana pun boleh tinggal dan mencari kehidupan, sepanjang prosedur dan aturan-aturan yang mengikat harus ditaati, dari asal dan tempat tinggal yang baru harus dilaporkan,” tandasnya. *des
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, mengatakan operasi yustisi dengan menggandeng unsur kejaksaan, kepolisian, dan disdukcapil berhasil menjaring 10 pelanggar dari sekitar 50 tempat kos yang berlokasi di Pasar Kodok Desa Dauh Peken, Jalan Pulau Nias, dan Jalan Anyelir.
“Petugas menyisir langsung ke tiga lokasi tersebut, dan ditemukan masih ada yang tidak bisa menunjukkan identitas sebanyak 10 orang,” kata Sarba.
Menurut Sarba, dari jumlah itu masih nihil ditemukan wanita pekerja malam. Wanita pekerja malam disasar lantaran untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Para pelanggar itu kami giring ke lokasi sidang tipiring yang disiapkan di areal terminal Pesiapan Tabanan. Para pelanggar diwajibkan membayar denda rata-rata Rp 50 ribu,” ucapnya.
Diterangkan oleh Sarba, kegiatan ini rutin dilakukan untuk menegakkan perda administrasi kependudukan dan menjaga keamanan dan ketertiban umum. Karena diakuinya meski kerap diberikan peringatan, masih ada warga yang terkesan tidak peduli dengan kepemilikan identitas kependudukan.
Padahal identitas sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti lakalantas ataupun tindak kriminal lainnya. “Jadi akan terus kami razia, supaya mereka benar-benar mengikuti perda administrasi kependudukan,” kata Sarba.
Sarba menambahkan, razia tersebut digelar terkait penegakan perda kependudukan. Karena bagaimana pun ketatnya penjagaan di pintu-pintu masuk menuju Bali, seperti di Gilimanuk atau Padangbai, selalu saja masih banyak ditemukan pelanggaran kependudukan.
“Kita tidak kaku atau mengekang, ini wilayah NKRI, di mana pun boleh tinggal dan mencari kehidupan, sepanjang prosedur dan aturan-aturan yang mengikat harus ditaati, dari asal dan tempat tinggal yang baru harus dilaporkan,” tandasnya. *des
Komentar