Buleleng Nyatakan Siap Penuhi UHC 100 Persen
Masih ada kekurangan anggaran sebesar Rp 29,6 miliar yang harus dipenuhi pada APBD Perubahan 2019.
Ribuan Peserta JKN Non Aktif Diverifikasi
SINGARAJA, NusaBali
Ketersediaan anggaran guna memenuhi kewajiban meng-cover seluruh warga Buleleng dalam program Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di tahun 2019, kembali dibahas. Kali ini, pembahasan melibatkan forum kemitraan antara BPJS dengan pemangku kebijakan di Pemkab Buleleng. Pembahasan tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini, Kamis (8/8).
Dalam pemenuhan UHC 100 persen dengan jumlah penduduk yang tercatat sebanyak 818.289 jiwa, kebutuhan dana selama ini ditanggung bersama antara Pemkab Buleleng dengan Pemprov Bali. Pemkab Buleleng mendapat jatah sebesar Rp 42,8 miliar, sedangkan Pemprov Bali sebesar Rp 44,5 miliar. Pemkab Buleleng, dalam APBD Induk 2019 hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 14,3 miliar. Sedangkan Pemprov Bali, sudah mengalokasikan dana secara penuh di APBD Induk 2019.
Nah, kekurangan dana dari Kabupaten sebesar Rp 28,5 miliar, kini harus terpenuhi di APBD Perubahan 2019. Selain memenuhi kekurangan dana tersebut, Pemkab Buleleng juga harus menambah dana sekitar Rp 1,2 miliar, karena masih ada tambahan warga yang mesti ditanggung sebanyak 19.807 jiwa atau 2,42 persen dari total jumlah penduduk. Sehingga kebutuhan dana keseluruhan yang mesti disiapkan dalam APBD Perubahan 2019 nanti sebesar Rp 29,6 miliar.
Ni Made Rousmini usai pembahasan menegaskan, Pemkab Buleleng sudah siap mengalokasikan kekurangan dana dalam meng-cover program UHC 100 persen tersebut. “Sampai Agustus, Pemkab Buleleng sudah menganggarkan sebanyak Rp 28 miliar. Namun, anggaran ini bisa berubah terkait dengan adanya perubahan data peserta. Intinya Pemkab Buleleng siap melaksanakan program UHC 100 persen,” katanya.
Sementara Dinas Sosial (Dinsos) tengah mengupayakan verifikasi dan validasi (verivali) data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sejak 1 Agustus 2019, sebanyak 14.315 orang.
Tadinya 14.135 peserta itu mendapat tanggungan dari pusat, sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Kini sejak dinonaktifkan per 1 Agustus, mereka tidak lagi masuk daftar tanggungan PBI APBN. Mereka dinonaktifkan, karena datanya dianggap tidak valid. Nah kini, Dinsos Kabupaten Buleleng tengah membuktikan kevalidan data mereka sesuai nama dan alamat peserta (by name, by adress).
Dinsos berencana menggandeng pihak desa/kelurahan dalam memvervali data tersebut. “Nanti kami berikan data sesuai nama dan alamat peserta. Agar pihak desa dapat memberikan data yang akurat. Apakah peserta tersebut masih layak diajukan lagi, atau tidak,” terang Kepala Dinsos Buleleng, Gede Sandhiyasa, dikonfirmasi terpisah Selasa siang.
Dijelaskan, bila nanti peserta yang dinonaktifkan oleh Kemensos RI, masih dianggap layak menerima PBI APBN, maka data-data pendukungnnya harus diajukan kembali ke Kemensos RI. Untuk mendapatkan data yang akurat tersebut, pihak desa harus memvalidasi peserta tersebut.”Data-data tersebut harus disampaikan, dan ini harus akurat. Kalau ditemukan masih layak, disampaikan dan akan diajukan. Tetapi kalau memang tidak layak, ya jangan disampaikan,” tegas Sandhiyasa. *k19
1
Komentar