Sebabkan Longsor, Penambang Liar Diciduk
Unit IV Tipiter Reskrim Polres Gianyar mengamankan seorang penambang liar, Desak Made Muliati alias Erna, 60, asal Dusun Sumbergeroto Desa Rejoagung Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Rabu (7/8) sekitar pukul 12.30 Wita di aliran sungai Petanu sebelah timur di Banjar Teruna Desa Blahbatuh.
GIANYAR, NusaBali
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar Iptu AA Alit Sudarma, saat rilis, Kamis (8/8) menjelaskan, Desak Erna ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa kondisi tebing sekitar lokasi penambangan rawan longsor dan membahayakan. “Ada lokasi yang longsor baik itu lahan masyarakat maupun jalan umum,” jelas AKP Deni.
Atas dasar itu, Unit Tipiter melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar ditemukan aktifitas penambangan liar. “Kami temukan ada salah satu warga yang melakukan penambangan tanpa dilengkapi izin. Asal Banyuwangi, tinggal sementara di Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati,” jelasnya.
Diketahui, Desak Erna ini mempekerjakan dua orang yakni Niswanto dan Wahyudi. Dua pekerja ini mengikis tebing untuk dijadikan batu paras berukuran 27 cm x 15 cm x 8 cm. “Di TKP juga kami temukan 200 biji batu paras,” terangnya. Kepada polisi, Desak Erna mengaku sudah menambang paras sejak setahun terakhir. Pengakuannya, dia menyewa lahan seluas 25 meter persegi pada pemilik lahan. “Disewakan sampai batu padasnya habis seharga Rp 12 juta,” jelasnya.
Selain mengamankan 200 batu paras, polisi juga mengamankan sebuah mesin senso, sebuah mesin circle, dan sebuah cangkul. “Mesin senso dan paras masih di lokasi karena besar dan banyak. Butuh waktu untuk memindahkan ke Polres,” ujarnya.
Terhadap tersangka Desak Erna, dipasangkan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda sebanyak Rp 10 milyar. Selain tersangka Desak Erna, diyakini masih ada penambang-penambang liar lainnya. Hanya saja, saat polisi menggrebek Desak Erna cs, penambang lain keburu kabur. “Yang kita amankan sementara 1 orang, yakni Desak Erna dan dua pekerja masih berstatus saksi,” jelasnya.
Ditegaskan AKP Deni, di wilayah Kabupaten Gianyar tidak ada izin yang dikeluarkan untuk penambangan. “Jenis penambangan apapun, seperti pasir, batu padas dan lain-lain di wilayah Gianyar tidak diizinkan,” tegasnya. Selain di aliran Tukad Petanu, aksi penambangan liar diduga juga marak terjadi di kawasan yang berpotensi. “Penambangan di titik lain masih kami dalami, kemarin kami turun tangkap 1, yang lain langsung bubar. Setiap hari kami akan turun lakukan pengecekan. Termasuk langsung hari ini memasang banner larangan melakukan penambangan sepanjang Tukad Petanu,” terangnya. *nvi
Atas dasar itu, Unit Tipiter melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar ditemukan aktifitas penambangan liar. “Kami temukan ada salah satu warga yang melakukan penambangan tanpa dilengkapi izin. Asal Banyuwangi, tinggal sementara di Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati,” jelasnya.
Diketahui, Desak Erna ini mempekerjakan dua orang yakni Niswanto dan Wahyudi. Dua pekerja ini mengikis tebing untuk dijadikan batu paras berukuran 27 cm x 15 cm x 8 cm. “Di TKP juga kami temukan 200 biji batu paras,” terangnya. Kepada polisi, Desak Erna mengaku sudah menambang paras sejak setahun terakhir. Pengakuannya, dia menyewa lahan seluas 25 meter persegi pada pemilik lahan. “Disewakan sampai batu padasnya habis seharga Rp 12 juta,” jelasnya.
Selain mengamankan 200 batu paras, polisi juga mengamankan sebuah mesin senso, sebuah mesin circle, dan sebuah cangkul. “Mesin senso dan paras masih di lokasi karena besar dan banyak. Butuh waktu untuk memindahkan ke Polres,” ujarnya.
Terhadap tersangka Desak Erna, dipasangkan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda sebanyak Rp 10 milyar. Selain tersangka Desak Erna, diyakini masih ada penambang-penambang liar lainnya. Hanya saja, saat polisi menggrebek Desak Erna cs, penambang lain keburu kabur. “Yang kita amankan sementara 1 orang, yakni Desak Erna dan dua pekerja masih berstatus saksi,” jelasnya.
Ditegaskan AKP Deni, di wilayah Kabupaten Gianyar tidak ada izin yang dikeluarkan untuk penambangan. “Jenis penambangan apapun, seperti pasir, batu padas dan lain-lain di wilayah Gianyar tidak diizinkan,” tegasnya. Selain di aliran Tukad Petanu, aksi penambangan liar diduga juga marak terjadi di kawasan yang berpotensi. “Penambangan di titik lain masih kami dalami, kemarin kami turun tangkap 1, yang lain langsung bubar. Setiap hari kami akan turun lakukan pengecekan. Termasuk langsung hari ini memasang banner larangan melakukan penambangan sepanjang Tukad Petanu,” terangnya. *nvi
1
Komentar