Ayah Tega Cabuli Putrinya Selama 6 Tahun
Janjikan Beli Ponsel
LUWU, NusaBali
Seorang ayah berinisial RG (47) tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial UG (18) di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu. Pelaku RG diamankan di rumahnya di Kecamatan Walenrang Timur setelah korban dan ibunya melapor di Mapolsek Walenrang, Kamis (8/8).
Kejadian yang menimpa korban UG ini telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013 saat korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel.
“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan ponsel dan korban pun mengikuti. Pada bulan Juni korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya (ibu-Red) di Malaysia. Bak disambar petir, sang ibu marah mendapat kabar dari anaknya. Setelah orangtuanya tiba, korban ditemani ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal seperti dilansir kompas.
Sebelumnya, korban UG telah menyampaikan kejadian yang ia alami ke neneknya namun sang nenek tidak mempercayainya.
“Sebenarnya korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun setelah berulang kali dilakukan, neneknya tetap tidak mempercayai keterangan dari si korban sehingga begitu ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, RG awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dikonfrontasi dengan korban, RG akhirnya mengaku.
"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli. Saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, SG mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun. Pertama kali dilakukan pada tahun 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia dan terakhir dilakukan pada 29 Juli 2019.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pelaku, korban UG, dan nenek korban tinggal satu rumah, sementara ibu korban MN (37) merantau ke Malaysia. *
Kejadian yang menimpa korban UG ini telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013 saat korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel.
“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan ponsel dan korban pun mengikuti. Pada bulan Juni korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya (ibu-Red) di Malaysia. Bak disambar petir, sang ibu marah mendapat kabar dari anaknya. Setelah orangtuanya tiba, korban ditemani ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal seperti dilansir kompas.
Sebelumnya, korban UG telah menyampaikan kejadian yang ia alami ke neneknya namun sang nenek tidak mempercayainya.
“Sebenarnya korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun setelah berulang kali dilakukan, neneknya tetap tidak mempercayai keterangan dari si korban sehingga begitu ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, RG awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dikonfrontasi dengan korban, RG akhirnya mengaku.
"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli. Saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, SG mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun. Pertama kali dilakukan pada tahun 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia dan terakhir dilakukan pada 29 Juli 2019.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pelaku, korban UG, dan nenek korban tinggal satu rumah, sementara ibu korban MN (37) merantau ke Malaysia. *
Komentar