Tahun 2020, PNS di Tabanan Wajib E-Kinerja
Kalau sebelumnya, kerja atau pun tidak kerja pasti dapat tunjangan yang penting hadir atau absen.
TABANAN, NusaBali
Tahun 2020 pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tabanan, semakin ketat. Pemberian TPP akan menggunakan aplikasi E-Kinerja. Dengan sistem ini, segala kegiatana harus dilaporkan agar tak sampai TPP dipotong.
Kepala Bidang Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan Putu Mahadi Santi Dewi, seizin Kepala BKPSDM Tabanan I Wayan Sugatra, mengakui pemberlakuan TPP dengan E-Kinerja untuk PNS ini agar pemberian TPP menjadi lebih baik dari sebelumnya. "Kalau sebelumnya, TPP dibayar memakai kehadiran pegawai," ujarnya, Jumat (9/8).
Dikatakan, dengan sistem E-Kinerja maka kepastian bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik bisa mendapatkan apresiasi yang baik pula. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja kurang tentunya mendapatkan imbalan yang kurang.
E-Kinerja, lanjut Santi Dewi, akan menjadi salah satu acuan pemberian TPP atau tunjangan kinerja yang diterima pegawai secara berkeadilan. Karena sistem penilaian kinerja dengan pola lama masih ada kelemahan. "Kalau sebelumnya, kerja atau pun tidak kerja pasti dapat tunjangan yang penting hadir atau absen. Kalau dengan sistem sudah pasti seandainya tidak hadir langsung dipotong, ataupun tidak melaporkan. Jadi pegawai tiap hari melaporkan pekerjaan mereka," beber Mahadi.
Ditambahkan, pemberian tunjangan dibagi dua, yakni bersifat statis dan dinamis. Statis yakni 40 persen sesuai dengan nilai jabatan, sementara dinamis 60 persen disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan. Dimana ada kegiatan umum dan kegiatan teknis yang mendukung renstra (rencana strategis) masing-masing perangkat daerah. "Aplikasi ini nanti akan terintegrasi dengan Dinas Kominfo, dan di Bali aplikasi ini sudah diterapkan di Klungkung, Tabanan astungkara menyusul," tegasnya.
Untuk saat ini aplikasi E-Kinerja masih dalam proses penyempurnaan persiapan penggunaan untuk tahun 2020. *des
Kepala Bidang Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan Putu Mahadi Santi Dewi, seizin Kepala BKPSDM Tabanan I Wayan Sugatra, mengakui pemberlakuan TPP dengan E-Kinerja untuk PNS ini agar pemberian TPP menjadi lebih baik dari sebelumnya. "Kalau sebelumnya, TPP dibayar memakai kehadiran pegawai," ujarnya, Jumat (9/8).
Dikatakan, dengan sistem E-Kinerja maka kepastian bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik bisa mendapatkan apresiasi yang baik pula. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja kurang tentunya mendapatkan imbalan yang kurang.
E-Kinerja, lanjut Santi Dewi, akan menjadi salah satu acuan pemberian TPP atau tunjangan kinerja yang diterima pegawai secara berkeadilan. Karena sistem penilaian kinerja dengan pola lama masih ada kelemahan. "Kalau sebelumnya, kerja atau pun tidak kerja pasti dapat tunjangan yang penting hadir atau absen. Kalau dengan sistem sudah pasti seandainya tidak hadir langsung dipotong, ataupun tidak melaporkan. Jadi pegawai tiap hari melaporkan pekerjaan mereka," beber Mahadi.
Ditambahkan, pemberian tunjangan dibagi dua, yakni bersifat statis dan dinamis. Statis yakni 40 persen sesuai dengan nilai jabatan, sementara dinamis 60 persen disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan. Dimana ada kegiatan umum dan kegiatan teknis yang mendukung renstra (rencana strategis) masing-masing perangkat daerah. "Aplikasi ini nanti akan terintegrasi dengan Dinas Kominfo, dan di Bali aplikasi ini sudah diterapkan di Klungkung, Tabanan astungkara menyusul," tegasnya.
Untuk saat ini aplikasi E-Kinerja masih dalam proses penyempurnaan persiapan penggunaan untuk tahun 2020. *des
Komentar