KPK Geledah Rumah Eks Sespri Pakde Karwo
Terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung
SURABAYA, NusaBali
Usai menggeledah kediaman mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Budi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah rumah mantan Sekretaris Pribadi mantan Gubernur Jatim Soekarwo, Karsali.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR). Sebelumnya, Karsali juga pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris Bank UMKM Jatim.
Petugas keamanan di rumah Karsali, Karman mengatakan Karsali sedang tidak ada di rumah. Namun, tuannya sedang berada di luar kota.
"Bapak sedang di luar kota tidak ada di rumah," kata Karman di kediaman Karsali, Perumahan Sakura Regency, Ketintang, Surabaya, Jumat (9/8) seperti dilansir detik.
Tak hanya itu, Karman mengatakan bahwa di dalam rumah Karsali ada sekitar enam anggota KPK. Selain itu, ada empat polisi yang turut mengamankan. Penyidik KPK tampak mengenakan rompi. Keluar dari rumah Karsali, penyidik membawa dua koper hitam dan satu kardus bekas air mineral.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan beberapa penggeledahan di Surabaya. Selain Zainal Budi, KPK juga menggeledah kediaman mantan pejabat Bappeda Budi Juniarto.
"Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin, Jalan Asem Nomor 1, yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim," kata Febri.
Dalam perkara ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap.
Personel KPK juga merampungkan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur. Dari lokasi ini, Petugas membawa dua koper.
Dengan pengawalan polisi, petugas KPK meninggalkan kantor BPKAD di Jalan Johar, Surabaya, sekitar pukul 21.29 WIB, Kamis (8/8). Di depan kantor BPKAD, tampak empat personel polisi berjaga. Penyidik KPK datang sekitar pukul 17.30 WIB.
Salah seorang petugas yang enggan disebut namanya mengatakan penggeledahan kali ini dibagi menjadi 2 tim. Tim pertama yakni mendatangi rumah kepala BPKAD pada Kamis sore (8/8) dan tim kedua menggeledah di kantor BPKAD.
"Dibagi 2 tim sore tadi di sana (rumah Kepala BPKAD) ini malam di sini (kantor BPKAD)," kata petugas saat berjaga di pintu kantor kepada wartawan, Kamis (8/8). *
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR). Sebelumnya, Karsali juga pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris Bank UMKM Jatim.
Petugas keamanan di rumah Karsali, Karman mengatakan Karsali sedang tidak ada di rumah. Namun, tuannya sedang berada di luar kota.
"Bapak sedang di luar kota tidak ada di rumah," kata Karman di kediaman Karsali, Perumahan Sakura Regency, Ketintang, Surabaya, Jumat (9/8) seperti dilansir detik.
Tak hanya itu, Karman mengatakan bahwa di dalam rumah Karsali ada sekitar enam anggota KPK. Selain itu, ada empat polisi yang turut mengamankan. Penyidik KPK tampak mengenakan rompi. Keluar dari rumah Karsali, penyidik membawa dua koper hitam dan satu kardus bekas air mineral.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan beberapa penggeledahan di Surabaya. Selain Zainal Budi, KPK juga menggeledah kediaman mantan pejabat Bappeda Budi Juniarto.
"Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin, Jalan Asem Nomor 1, yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim," kata Febri.
Dalam perkara ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap.
Personel KPK juga merampungkan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur. Dari lokasi ini, Petugas membawa dua koper.
Dengan pengawalan polisi, petugas KPK meninggalkan kantor BPKAD di Jalan Johar, Surabaya, sekitar pukul 21.29 WIB, Kamis (8/8). Di depan kantor BPKAD, tampak empat personel polisi berjaga. Penyidik KPK datang sekitar pukul 17.30 WIB.
Salah seorang petugas yang enggan disebut namanya mengatakan penggeledahan kali ini dibagi menjadi 2 tim. Tim pertama yakni mendatangi rumah kepala BPKAD pada Kamis sore (8/8) dan tim kedua menggeledah di kantor BPKAD.
"Dibagi 2 tim sore tadi di sana (rumah Kepala BPKAD) ini malam di sini (kantor BPKAD)," kata petugas saat berjaga di pintu kantor kepada wartawan, Kamis (8/8). *
Komentar