Waktu Mepet, APBD Perubahan akan Dibahas Dewan Anyar
Anggota DPRD Bangli periode 2019-2024 mendapat pekerjaan rumah (PR) untuk membahas APBD Perubahan tahun 20119.
BANGLI, NusaBali
Sebab hingga saat ini masih menunggu rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS. Rencana semula, pembahasan akan digenjot sebelum pelantikan calon anggota DPRD baru, tetapi waktu sudah mepet.
Ketua DPRD Bangli, Ngakan Made Kutha Parwata, mengungkapkan pembahasan APBD Perubahan 2019 terpaksa batal dibahas sebelum pelantikan berlangsung. Sebab pihak eksekutif masih melakukan evaluasi kegiatan yang akan dirasionalisasi. “Rasionalisasi untuk menutup defisit Rp 82 miliar. Rencananya DPRD lama yang membahas, namun karena situasi seperti ini maka akan dilanjutkan oleh DPRD anyar nantinya,” ungkap Kutha Parwata, Minggu (11/8).
Kutha Parwata menegaskan, mengacu aturan penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS sudah masuk pada minggu pertama di bulan Agustus. Penetapan APBD Perubahan paling lambat 30 September 2019. “Saat ini, kami termasuk terlambat, namun demikian setelah pelantikan anggota DPRD baru, bisa dibahas,” jelasnya. Terkait pokok pikiran dari anggota dewan lama, terutama yang tidak terpilih, politisi asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku ini mengatakan sejatinya pihaknya berharap pemikiran mereka bisa diakomodasi.
Jika tidak terakomodir akan menimbulkan kesan bahwa ada pembohongan. “APBD induk dan perubahan merupakan satu kesatuan, sudah sepatutnya program satu tahun ini bisa terakomodir. Harapan kami pokok pikiran anggota DPRD periode 2014-2019 diakomodir oleh Bupati dan dewan anyar,” tandasnya. Dalam pembahasan APBD Perubahan, alat kelengkapan dewan (AKD) juga harus lebih dulu terisi. *esa
Ketua DPRD Bangli, Ngakan Made Kutha Parwata, mengungkapkan pembahasan APBD Perubahan 2019 terpaksa batal dibahas sebelum pelantikan berlangsung. Sebab pihak eksekutif masih melakukan evaluasi kegiatan yang akan dirasionalisasi. “Rasionalisasi untuk menutup defisit Rp 82 miliar. Rencananya DPRD lama yang membahas, namun karena situasi seperti ini maka akan dilanjutkan oleh DPRD anyar nantinya,” ungkap Kutha Parwata, Minggu (11/8).
Kutha Parwata menegaskan, mengacu aturan penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS sudah masuk pada minggu pertama di bulan Agustus. Penetapan APBD Perubahan paling lambat 30 September 2019. “Saat ini, kami termasuk terlambat, namun demikian setelah pelantikan anggota DPRD baru, bisa dibahas,” jelasnya. Terkait pokok pikiran dari anggota dewan lama, terutama yang tidak terpilih, politisi asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku ini mengatakan sejatinya pihaknya berharap pemikiran mereka bisa diakomodasi.
Jika tidak terakomodir akan menimbulkan kesan bahwa ada pembohongan. “APBD induk dan perubahan merupakan satu kesatuan, sudah sepatutnya program satu tahun ini bisa terakomodir. Harapan kami pokok pikiran anggota DPRD periode 2014-2019 diakomodir oleh Bupati dan dewan anyar,” tandasnya. Dalam pembahasan APBD Perubahan, alat kelengkapan dewan (AKD) juga harus lebih dulu terisi. *esa
Komentar