Blangko KTP Habis, Pemohon Dapat Suket
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem kehabisan blangko e-KTP.
AMLAPURA, NusaBali
Pemohon KTP diberikan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP. Imbasnya, antrean cetak e-KTP makin bertambah. Disdukcapil tengah mengupayakan pengadaan blangko e-KTP ke pusat agar cetak e-KTP cepat tertangani.
Plt Kadisdukcapil yang juga Asisten II Setda Karangasem, I Made Suama, mengatakan blangko e-KTP sering habis. Rata-rata per hari bisa habis 400 blangko, terutama saat dibuka lowongan kerja, melamar CPNS dan kepentingan sekolah. Penggantinya adalah suket, berlaku enam bulan. Hingga saat ini telah mengeluarkan 471 suket. Provinsi Bali sempat mengalokasikan 500 blangko pada bulan April lalu, hanya cukup untuk sehari. “Kemudian datang blangko dari pusat sebanyak 13.250 blangko, juga telah habis,” ungkap Suama, Minggu (11/8).
Di Karangasem tercatat 365.941 wajib KTP, perekaman telah tuntas 353.711 wajib KTP, belum perekaman 12.230 wajib KTP. Cetak reguler sebanyak 97.842 wajib KTP, dan kepemilikan KTP sebanyak 352.729 orang. Dari 12.230 wajib KTP yang belum melakukan perekaman, tersebar di delapan kecamatan. Masing-masing Kecamatan Rendang sebanyak 762 wajib KTP, Sidemen 711 wajib KTP, Manggis 1.353 wajib KTP, Karangasem 1.810 wajib KTP, Abang 1.880 wajib KTP, Bebandem 1.049 wajib KTP, Selat 695 wajib KTP, dan Kubu 3.970 wajib KTP.
Pelayanan akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, akta kematian, dan kartu keluarga tidak ada kendala. “Sebagai Plt Kadisdukcapil, tetap bisa menandatangani semua akta. Sebab telah berlaku ketentuan terbaru yakni UU Nomor 23 Tahun 2006,” jelasnya. Sebelum UU Nomor 23 Tahun 2006, Plt Kadisdukcapil tidak berhak tandatangan akta, mesti ditandatangani Bupati Karangasem. *k16
Plt Kadisdukcapil yang juga Asisten II Setda Karangasem, I Made Suama, mengatakan blangko e-KTP sering habis. Rata-rata per hari bisa habis 400 blangko, terutama saat dibuka lowongan kerja, melamar CPNS dan kepentingan sekolah. Penggantinya adalah suket, berlaku enam bulan. Hingga saat ini telah mengeluarkan 471 suket. Provinsi Bali sempat mengalokasikan 500 blangko pada bulan April lalu, hanya cukup untuk sehari. “Kemudian datang blangko dari pusat sebanyak 13.250 blangko, juga telah habis,” ungkap Suama, Minggu (11/8).
Di Karangasem tercatat 365.941 wajib KTP, perekaman telah tuntas 353.711 wajib KTP, belum perekaman 12.230 wajib KTP. Cetak reguler sebanyak 97.842 wajib KTP, dan kepemilikan KTP sebanyak 352.729 orang. Dari 12.230 wajib KTP yang belum melakukan perekaman, tersebar di delapan kecamatan. Masing-masing Kecamatan Rendang sebanyak 762 wajib KTP, Sidemen 711 wajib KTP, Manggis 1.353 wajib KTP, Karangasem 1.810 wajib KTP, Abang 1.880 wajib KTP, Bebandem 1.049 wajib KTP, Selat 695 wajib KTP, dan Kubu 3.970 wajib KTP.
Pelayanan akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, akta kematian, dan kartu keluarga tidak ada kendala. “Sebagai Plt Kadisdukcapil, tetap bisa menandatangani semua akta. Sebab telah berlaku ketentuan terbaru yakni UU Nomor 23 Tahun 2006,” jelasnya. Sebelum UU Nomor 23 Tahun 2006, Plt Kadisdukcapil tidak berhak tandatangan akta, mesti ditandatangani Bupati Karangasem. *k16
1
Komentar