Mantan Ketua Kadin Minta Bebas
Terdakwa Alit juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran banyak saksi kunci yang ada di dalam berkas acara perkara (BAP) tidak dihadirkan JPU.
Terdakwa Ungkap Dirinya Hanya Jadi Korban
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua Kadin Bali, AAN Alit Wiraputra, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan perijinan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan 3,5 tahun penjara yang dibacakan JPU sebelumnya. Dalam pledoi yang dibacakan di PN Denpasar, Senin (12/8), Alit tetap bersikukuh tidak bersalah dan minta dibebaskan.
Dalam pledoi yang ditulis sendiri oleh Alit mengungkap jika dirinya hanya menjadi korban dalam perkara yang merugikan korban Sutrisno Lukito Disastro Rp 16 miliar. Alit mengatakan perkara yang menimpanya berawal dari penandatanganan kesepakatan antara dirinya dan korban.
Padahal awalnya yang akan menandatangani kesepakatan tersebut adalah Putu Pasek Sadoz Prawirottama yang merupakan anak Gubernur Bali saat itu, Made Mangku Pastika. Dirinya mau meneken draf kesepakatan karena terus didesak Made Jayantara (saksi) dan diberi garansi oleh Jayantara, bahwa yang akan bertanggungjawab adalah Sandoz.
“Saya juga diimingi 15 persen dari total dana kesepakatan yang diperoleh akan diberikan kepada saya,” terangnya. Setelah meneken draf kesepakatan, Alit mengurus seluruh perijinan pengembangan Pelabuhan Benoa. Alit pun mengaku jika perijinan yang diminta korban sudah semuanya keluar. Sehingga tidak ada lagi permasalahan.
Alit juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran banyak saksi kunci yang ada di dalam berkas acara perkara (BAP) tidak dihadirkan JPU. Di antaranya Abdul Satar; AA Gde Agung Mataram (dari Pelindo III) dan I Ketut Mega Hambara, orang yang mencairkan dana untuk Sandoz.
Terdakwa juga pernah meminta dihadirkan saksi Cok Ngurah Pemayun (mantan Sekda Provinsi Bali), Ketut Lihadnyana (mantan Kepala Bappeda Bali), dan Mangku Pastika, dan I Ketut Mardana (orang yang mencairkan dana Rp 3,8 miliar untuk Made Jayantara dan Candra Wijaya). Tapi, semua itu tidak dihadirkan. “Dengan tidak dihadirkannya 12 saksi kunci tersebut, sangat sulit mencari kebenarana materiil dan keadilan kasus ini,” tegasnya.
Di akhir pledoi, Alit meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP. Majelis hakim akan melanjutkan sidang hari ini, Selasa (13/8) dengan agenda replik dari JPU.
Sebelumnya terdakwa AAN Alit Wiraputra dituntut hukuman 3,5 tahun penjara di PN Denpasar, Rabu (7/8). Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raka Arimbawa, terdakwa Alit dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 16 miliar.
Atas perbuatannya, pria kelahiran Denpasar ini dijerat pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan. *rez
Komentar