Tunjangan Kinerja PNS Rp 16 M Belum Cair
Tunjangan yang merupakan reward bagi PNS harusnya dikeluarkan berbarengan dengan gaji ke-13 dan THR.
Sekda Puspaka: Tunggu Kebijakan Bupati
SINGARAJA, NusaBali
Dana tunjangan kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Buleleng sekitar Rp 16 miliar, ternyata belum juga cair. Lembaga DPRD Buleleng pun medesak agar dana tukin itu segara dicairkan.
Hal itu terungkap dalam Pembahasan APBD Perubahan tahun 2019, antara Badan Anggaran (Bangar) DPRD Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Buleleng, Senin (12/8) siang, di ruang rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Rapat tersebut dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna dihadiri Ketua TAPD Buleleng, Dewa Ketut Puspaka.
Dalam rapat, anggota Banggar, Putu Tirta Adnyana menyatakan tidak ada alasan bagi Pemkab Buleleng menunda pencairan dana Tukin tersebut, karena secara regulasi pencairan dana tersebut tidak ada masalah. Di samping itu, dana Tukin itu adalah hak bagi seluruh PNS di Pemkab Buleleng yang dinilai sebagai reward atas kinerjanya selama ini. “Buleleng ini kan sudah meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berturut. Ini kan berkat kinerja seluruh PNS. Jadi tidak ada alasan dong menunda. Itu hak mereka, dan sekaligus reward juga,” kata politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini.
Menurut Tirta Adnyana, sekarang ini tidak ada alasan lagi menunda karena dananya sudah tersedia. Dia mengaku sempat membaca saldo keuangan daerah per Juli 2019, masih sebesar Rp 266 miliar. “Tadi juga disebutkan cash flow aman, dan per akhir Juni lalu saya dapat laporan itu saldo keuangan daerah itu masih Rp 266 miliar. Ini boleh ditunda, tetapi hak mereka jangan dihilangkan,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka selaku Ketua TAPD menyatakan, penundaan pencairan itu karena sebelumnya ada perbedaan regulasi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 58 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN, tidak lagi menyebut Tunjangan Penghasilan Beban Kerja (TPBK), melainkan tunjangan kinerja.
Sehingga perbedaan regulasi itu harus disikapi secara matang, jangan sampai pencairan nanti menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kami selalu menerapkan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Nah dalam pencairan tukin ada perbedaan regulasi, sehingga ini perlu dicermati betul,” jelasnya.
Menurut Sekda Puspaka, apa yang disampaikan oleh Badan Anggaran tersebut akan disampaikan secepatnya pada Bupati, selaku pemegang kebijakan. Jika nanti Bupati memerintahkan untuk pencairan segera, maka dana tersebut akan segera dicairkan.
Sedianya, pembayaran Tukin kepada seluruh PNS lingkup Pemkab Buleleng berbarengan dengan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa gaji pokok, tunjangan penghasilan, dan tunjangan jabatan, seperti tahun 2018 lalu. Namun untuk tahun 2019, Pemkab Buleleng hanya membayarkan gaji pokok saja, sedangkan Tukin belum direalisasikan. Dana Tukin diperkirakan sebesar Rp 16 miliar untuk dua kali pembayaran. *k19
Komentar