Pemkab-Kejari MoU Anti Korupsi
Kewenangan TP4D Diperluas
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang pencegahan tindak korupsi. Kali ini, MoU yang ditandatangani memperkuat dan memperluas kewenangan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang telah dibentuk sebelumnya.
MoU ini ditandatangani oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana bersama Kepala Kejari Buleleng, Wahyudi, Senin (12/8) di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja. Bupati Agus Suradnyana menjelaskan, bersama TP4D untuk mengawal pembangunan di Buleleng. Utamanya pendekatan preventif dan persuasif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ini juga upaya untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga jalannya pembangunan bisa berjalan dengan lancar. “Ini harapan kita. Bagaimana juga seluruh SKPD meningkatkan pemahamannya tentang hukum,” jelasnya.
Selama ini, TP4D sudah berjalan beriringan dengan Pemkab Buleleng untuk mengawal pembangunan. Namun, kerjasama ini lebih mendetailkan lagi di sisi mana dilakukan pendampingan. Seperti yang sudah berjalan hanya berfokus pada proyek pembangunan. Namun, saat ini masuk ke seluruh elemen pembangunan, tidak hanya proyek saja. “Termasuk pendampingan di desa karena sesuai aturan tentang otonomi daerah, kita diberikan keleluasaan untuk berotonomi, berinovasi dan berkreativitas namun tidak menabrak aturan,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara, Kepala Kejari Buleleng, Wahyudi menyebut, TP4D ini merupakan suatu inovasi dari kejaksaan untuk masuk ke ranah preventif dan pencegahan. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama ini menunjukkan posisi yang tidak berubah. Belum terjadi penurunan pada IPK ini. Malah cenderung meningkat. Sehingga kejaksaan melihat ada sisi yang harus dimasuki, yaitu sisi preventif. “Semua unsur masuk di TP4D ini sehingga koordinasi bisa terus dilakukan dan selaras dengan pemerintah daerah,” katanya.
Dia menambahkan pendampingan oleh TP4D sudah terus dilakukan selama ini. Pada tahun 2018, ada 54 pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Buleleng khususnya TP4D. Beberapa kekurangpahaman dari pihak pemohon pendampingan yaitu instansi terkait mengenai aturan atau regulasi yang ada terlihat dari pendampingan yang dilakukan. “Sehingga muncul inovasi ini untuk menguatkan pendampingan oleh TP4D,” tandas Wahyudi.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai penguatan TP4D dan juga pemahaman hukum kepada para pimpina SKPD lingkup Pemkab Buleleng. *k19
MoU ini ditandatangani oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana bersama Kepala Kejari Buleleng, Wahyudi, Senin (12/8) di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja. Bupati Agus Suradnyana menjelaskan, bersama TP4D untuk mengawal pembangunan di Buleleng. Utamanya pendekatan preventif dan persuasif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ini juga upaya untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga jalannya pembangunan bisa berjalan dengan lancar. “Ini harapan kita. Bagaimana juga seluruh SKPD meningkatkan pemahamannya tentang hukum,” jelasnya.
Selama ini, TP4D sudah berjalan beriringan dengan Pemkab Buleleng untuk mengawal pembangunan. Namun, kerjasama ini lebih mendetailkan lagi di sisi mana dilakukan pendampingan. Seperti yang sudah berjalan hanya berfokus pada proyek pembangunan. Namun, saat ini masuk ke seluruh elemen pembangunan, tidak hanya proyek saja. “Termasuk pendampingan di desa karena sesuai aturan tentang otonomi daerah, kita diberikan keleluasaan untuk berotonomi, berinovasi dan berkreativitas namun tidak menabrak aturan,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara, Kepala Kejari Buleleng, Wahyudi menyebut, TP4D ini merupakan suatu inovasi dari kejaksaan untuk masuk ke ranah preventif dan pencegahan. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama ini menunjukkan posisi yang tidak berubah. Belum terjadi penurunan pada IPK ini. Malah cenderung meningkat. Sehingga kejaksaan melihat ada sisi yang harus dimasuki, yaitu sisi preventif. “Semua unsur masuk di TP4D ini sehingga koordinasi bisa terus dilakukan dan selaras dengan pemerintah daerah,” katanya.
Dia menambahkan pendampingan oleh TP4D sudah terus dilakukan selama ini. Pada tahun 2018, ada 54 pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Buleleng khususnya TP4D. Beberapa kekurangpahaman dari pihak pemohon pendampingan yaitu instansi terkait mengenai aturan atau regulasi yang ada terlihat dari pendampingan yang dilakukan. “Sehingga muncul inovasi ini untuk menguatkan pendampingan oleh TP4D,” tandas Wahyudi.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai penguatan TP4D dan juga pemahaman hukum kepada para pimpina SKPD lingkup Pemkab Buleleng. *k19
Komentar