Jualan di Trotoar, Satpol PP Semprit Warung Sembako
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar melakukan sidak dengan menyasar warung sembako di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (12/8).
GIANYAR, NusaBali
Sidak ini menyusul surat laporan pihak Desa Celuk terkait adanya pelanggaran jam buka warung sembako di desa setempat.
Surat bernomor 300/220/Clk. melaporkan adanya toko sembako yang berisi kios Pertamini buka sampai pagi dan satu tower wi-fi di Desa Celuk. Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, ditemui dikantornya, Senin (12/8), mengatakan hasil pengecekan di lapangan didapati tiga kios pertamini tanpa izin. Satu di antaranya di samping tanpa izin, warung sembako yang terdapat di Jalan Raya Celuk juga buka sampai pagi. Serta Pertamini yang ada di Jalan Jagaraga dan Jalan Cemenggaon menaruh kotak Pertamininya di atas trotoar. “Dari hasil pengecekan ditemukan bahwa toko dan pertamini memang melanggar. Disamping tanpa ijin mereka berjualan di atas trotoar dan berjualan 24 jam yang mengganggu kenyamanan masyarakat,’’ ujar Watha.
Ditambahkan, tim Satpol PP telah memberikan pemberitahuan bahwa pedagang tersebut melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jika pemberitahuan tidak mendapat tanggapan Pol PP akan melayangkan Surat peringatan pertama (SP 1).
Senin (12/8), Satol PP kembali turun untuk melakukan pengecekan dan memberi SP1 bagi yang membandel. Harapannya, dengan adanya sidak berkesinambungan akan menimbulkan efek jera bagi yang membandel. sehingga dengan tertibnya para pengusaha, Gianyar bisa tertib administrasi. Ditambahkan Watha, pihaknya tidak melarang siapa pun untuk berusaha di Gianyar, namun berusahalah dengan baik, lengkapi persyaratan, izin dan ketentuan yang ada sehingga mampu memberi kenyamanan pada lingkungan. "Rabu besok kami panggil para pemilik kios yang melanggar ini, untuk kami berikan pembinaan," tandas Watha. *nvi
Surat bernomor 300/220/Clk. melaporkan adanya toko sembako yang berisi kios Pertamini buka sampai pagi dan satu tower wi-fi di Desa Celuk. Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, ditemui dikantornya, Senin (12/8), mengatakan hasil pengecekan di lapangan didapati tiga kios pertamini tanpa izin. Satu di antaranya di samping tanpa izin, warung sembako yang terdapat di Jalan Raya Celuk juga buka sampai pagi. Serta Pertamini yang ada di Jalan Jagaraga dan Jalan Cemenggaon menaruh kotak Pertamininya di atas trotoar. “Dari hasil pengecekan ditemukan bahwa toko dan pertamini memang melanggar. Disamping tanpa ijin mereka berjualan di atas trotoar dan berjualan 24 jam yang mengganggu kenyamanan masyarakat,’’ ujar Watha.
Ditambahkan, tim Satpol PP telah memberikan pemberitahuan bahwa pedagang tersebut melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jika pemberitahuan tidak mendapat tanggapan Pol PP akan melayangkan Surat peringatan pertama (SP 1).
Senin (12/8), Satol PP kembali turun untuk melakukan pengecekan dan memberi SP1 bagi yang membandel. Harapannya, dengan adanya sidak berkesinambungan akan menimbulkan efek jera bagi yang membandel. sehingga dengan tertibnya para pengusaha, Gianyar bisa tertib administrasi. Ditambahkan Watha, pihaknya tidak melarang siapa pun untuk berusaha di Gianyar, namun berusahalah dengan baik, lengkapi persyaratan, izin dan ketentuan yang ada sehingga mampu memberi kenyamanan pada lingkungan. "Rabu besok kami panggil para pemilik kios yang melanggar ini, untuk kami berikan pembinaan," tandas Watha. *nvi
Komentar