Perubahan Kelurahan Jadi Desa Masih Proses
Pemkab Bangli berencana mengubah status empat kelurahan jadi desa. Berkas permohonan ubah status telah dikirim oleh Dinas Pemberdayaann Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangli ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bali.
BANGLI, NusaBali
Empat kelurahan yang akan statusnya diubah jadi desa yakni Kelurahan Bebalang, Kubu, Cempaga, dan Kawan. Semuanya ada di Kecamatan Banglii.
Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur/Lembaga Desa DPMD Bangli, Komang Hari Wibawa, mengatakan pasca mutasi di lingkungan Pemprov Bali, pihaknya diminta kembali mengirimkan dokumen terkait pengajuan perubahan status kelurahan jadi desa. “Mungkin karena pejabatnya diganti, kami diminta mengirim ulang dokumen,” ungkapnya, Selasa (13/8). Perubahan status diusulkan ke Mendagri melalui Pemprov Bali. Sebelum berkas dikirim ke Kemedagri terlebih dahulu berkas atau dokumen diteliti oleh tim Pemprov Bali. “Tinggal menunggu saja, belum bisa dipastikan,” sebutnya.
Dikatakan, jika sudah menjadi desa akan ada pengangkatan penjabat perbekel. Dijelaskan, perubahan status kelurahan jadi desa bukan semata-mata merebut dana desa. Namun lebih pada kebijakan. Salah satu alasannya adalah keleluasaan dan otonomi desa. Berkaitan pula dengan kewenangan pengelolaan kekayaan dan ase. “Memang kelurahan dapat anggaran namun terbatas. Pengambilan kebijakan juga terbatas,” tegasnya. *esa
Empat kelurahan yang akan statusnya diubah jadi desa yakni Kelurahan Bebalang, Kubu, Cempaga, dan Kawan. Semuanya ada di Kecamatan Banglii.
Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur/Lembaga Desa DPMD Bangli, Komang Hari Wibawa, mengatakan pasca mutasi di lingkungan Pemprov Bali, pihaknya diminta kembali mengirimkan dokumen terkait pengajuan perubahan status kelurahan jadi desa. “Mungkin karena pejabatnya diganti, kami diminta mengirim ulang dokumen,” ungkapnya, Selasa (13/8). Perubahan status diusulkan ke Mendagri melalui Pemprov Bali. Sebelum berkas dikirim ke Kemedagri terlebih dahulu berkas atau dokumen diteliti oleh tim Pemprov Bali. “Tinggal menunggu saja, belum bisa dipastikan,” sebutnya.
Dikatakan, jika sudah menjadi desa akan ada pengangkatan penjabat perbekel. Dijelaskan, perubahan status kelurahan jadi desa bukan semata-mata merebut dana desa. Namun lebih pada kebijakan. Salah satu alasannya adalah keleluasaan dan otonomi desa. Berkaitan pula dengan kewenangan pengelolaan kekayaan dan ase. “Memang kelurahan dapat anggaran namun terbatas. Pengambilan kebijakan juga terbatas,” tegasnya. *esa
Komentar