Perkara Cek Palsu, Bos Toko Emas Disidang
Diduga menggunakan dua lembar cek palsu dalam perkara perdata, pemilik toko emas Windu Sara, Siti Saodah, 50 kini harus duduk di kursi panas PN Denpasar sebagai terdakwa.
DENPASAR, NusaBali
Beruntung bagi bos toko emas ini karena tidak ditahan oleh hakim. Dalam sidang yang digelar, Rabu (14/8) saksi korban, Abdulaziz Batheff dihadirkan untuk memberi keterangan di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek. Dalam keterangannya, Abdulaziz mengatakan dalam dua lembar cek sebesar Rp 90 juta dan Rp 75 juta sebenarnya diserahkan kepada dua makelar tanah yang membantu proses jual beli rumahnya di Jalan Letda Kajeng, Denpasar.
Namun dalam cek tersebut diberi tulisan ‘komisi Aziz’ sehingga seolah-olah saya yang diberi cek tersebut sebagai makelar.
"Saya tidak pernah menerima cek atau uang dari terdakwa. Karena tanah dan bangunan yang saya jual adalah milik saya, jadi tidak mungkin saya terima komisi," tagas saksi Aziz dimuka sidang. Sementara dalam BAP, dua lembar cek yang dijadikan bukti diperkara perdata tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan karena tulisan ‘Komisi Aziz’ adalah palsu karena saksi Aziz tidak pernah menerima komisi atas penjualan sebidang tanah seluas 175 m2.
Apalagi menurut saksi Aziz, tanah seluas 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah milik saksi korban yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana.
Sementara saksi Rizal Akbar menerangkan, dengan mengeluarkan dua lembar cek tersebut patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
Mengingat tanah itu, menurut Rizal Akbar awalnya adalah milik H Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Aziz dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. “Nah, dengan adanya dua lembar bonggol cek bertulisan ‘Komisi Azis’ maka Azis kemudian disebut sebagai makelar dan bukan pemilik tanah. Cek itu juga digunakan dalam perkara perdata oleh terdakwa,” tegasnya. *rez
Namun dalam cek tersebut diberi tulisan ‘komisi Aziz’ sehingga seolah-olah saya yang diberi cek tersebut sebagai makelar.
"Saya tidak pernah menerima cek atau uang dari terdakwa. Karena tanah dan bangunan yang saya jual adalah milik saya, jadi tidak mungkin saya terima komisi," tagas saksi Aziz dimuka sidang. Sementara dalam BAP, dua lembar cek yang dijadikan bukti diperkara perdata tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan karena tulisan ‘Komisi Aziz’ adalah palsu karena saksi Aziz tidak pernah menerima komisi atas penjualan sebidang tanah seluas 175 m2.
Apalagi menurut saksi Aziz, tanah seluas 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah milik saksi korban yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana.
Sementara saksi Rizal Akbar menerangkan, dengan mengeluarkan dua lembar cek tersebut patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
Mengingat tanah itu, menurut Rizal Akbar awalnya adalah milik H Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Aziz dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. “Nah, dengan adanya dua lembar bonggol cek bertulisan ‘Komisi Azis’ maka Azis kemudian disebut sebagai makelar dan bukan pemilik tanah. Cek itu juga digunakan dalam perkara perdata oleh terdakwa,” tegasnya. *rez
Komentar