Kemensos Nonaktifkan 785 JKN PBI di Jembrana, Dinsos Lakukan Verifikasi
Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sebanyak 5.227.852 peserta Jaminan Kesehatan Nasional seluruh Indonesia, yang masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) pemerinta pusat per Agustus 2019.
NEGARA, NusaBali
Dari 5,2 juta warga yang dibekukan sebagai peserta BPJS Kesehatan di bawah tanggungan pemerintah pusat itu, 785 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Jembrana. Terkait hal itu, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Jembrana tengah melakukan verifikasi, dan berencana mengcover yang tercecer sebagai peserta JKN di bawah tanggungan Pemkab Jembrana atau PBI daerah.
Kepala Dinas Sosial Jembrana Made Dwipayana, mengatakan sesuai data peserta JKN PBI pusat yang diterimanya dari BPJS Kesehatan per Juli lalu, ada 51.691 warga Jembrana yang tercatat sebagai peserta JKN PBI pusat. Kemudian pada Agusutus, ada penonaktifan sebanyak 785 peserta dan tambahan 11 peserta baru JKN PBI pusat di Jembrana, sehingga total peserta JKN PBI pusat di Jembrana saat ini adalah 50.917 jiwa.
“Dari rapat pekan lalu di Jogjakarta, PBI pusat yang dinonaktifkan itu kebanyakan karena tidak ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tidak terdaftar di BDT (basis data terpadu) pusat. Kemudian beberapa juga diketahui menggunakan kartunya (Kartu Indonesia Sehat), namun ada yang tidak pernah digunakan dari tahun 2015,” ujar Dwipayana, Rabu (14/8).
Apabila tidak jelas NIK-nya, kata Dwipayana, warga tidak bisa didaftar sebagai peserta JKN. Begitu juga terkait KIS yang tidak dipakai, menimbulkan berbagai pertanyaan. Seperti, apakah peserta JKN PBI pusat yang bersangkutan memang tidak pernah sakit, tidak tahu fungsinya, sudah memiliki kartu jaminan kesehatan di luar KIS PBI pusat, atau kemungkinan sudah meninggal dunia. “Untuk rincian nama-nama warga yang dicoret pusat sudah kami terima. Masih berusaha dikroscek. Jadi kami akan cek satu per satu orangnnya, dan datanya sudah kami kirim ke desa,” ujar mantan direktur RSUD Negara, ini.
Menurutnya, sesuai pesan dari Kemensos, apabila warga yang dicoret ternyata memenuhi syarat peserta PBI pusat, bisa langsung dikoordinasikan untuk diaktifkan kembali kartunya, dan dimasukkan ke BDT yang dijadikan acuan Kemensos dalam menyalurkan program bantuan warga kurang mampu. Namun, apabila warga yang bersangkutan memang tidak layak masuk PBI pusat, maka akan dimasukkan sebagai PBI daerah, sesuai kebijakan Pemkab Jembrana yang telah menyediakan anggaran untuk mencover seluruh warga Jembrana sebagai peserta JKN.
Yang jelas, kata Dwipayana, dalam program menangung JKN seluruh warga Jembrana, Pemkab Jembrana memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk langsung mengaktifkan kepesertaan PBI daerah. Jika ada warga Jembrana yang ternyata membutuhkan pelayanan kesehatan belum memiliki KIS, yang bersangkuta dapat langsung didaftarkan, dan kepesertaannya langsung berstatus aktif. Namun untuk tanggungan PBI, ini tidak diprioritaskan untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) yang harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. “Untuk mendaftar, cukup syarat KTP dan KK. Tetapi kalau PPU, tetap yang bertanggung jawab adalah perusahaannya,” kata Dwipayana. *ode
Kepala Dinas Sosial Jembrana Made Dwipayana, mengatakan sesuai data peserta JKN PBI pusat yang diterimanya dari BPJS Kesehatan per Juli lalu, ada 51.691 warga Jembrana yang tercatat sebagai peserta JKN PBI pusat. Kemudian pada Agusutus, ada penonaktifan sebanyak 785 peserta dan tambahan 11 peserta baru JKN PBI pusat di Jembrana, sehingga total peserta JKN PBI pusat di Jembrana saat ini adalah 50.917 jiwa.
“Dari rapat pekan lalu di Jogjakarta, PBI pusat yang dinonaktifkan itu kebanyakan karena tidak ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tidak terdaftar di BDT (basis data terpadu) pusat. Kemudian beberapa juga diketahui menggunakan kartunya (Kartu Indonesia Sehat), namun ada yang tidak pernah digunakan dari tahun 2015,” ujar Dwipayana, Rabu (14/8).
Apabila tidak jelas NIK-nya, kata Dwipayana, warga tidak bisa didaftar sebagai peserta JKN. Begitu juga terkait KIS yang tidak dipakai, menimbulkan berbagai pertanyaan. Seperti, apakah peserta JKN PBI pusat yang bersangkutan memang tidak pernah sakit, tidak tahu fungsinya, sudah memiliki kartu jaminan kesehatan di luar KIS PBI pusat, atau kemungkinan sudah meninggal dunia. “Untuk rincian nama-nama warga yang dicoret pusat sudah kami terima. Masih berusaha dikroscek. Jadi kami akan cek satu per satu orangnnya, dan datanya sudah kami kirim ke desa,” ujar mantan direktur RSUD Negara, ini.
Menurutnya, sesuai pesan dari Kemensos, apabila warga yang dicoret ternyata memenuhi syarat peserta PBI pusat, bisa langsung dikoordinasikan untuk diaktifkan kembali kartunya, dan dimasukkan ke BDT yang dijadikan acuan Kemensos dalam menyalurkan program bantuan warga kurang mampu. Namun, apabila warga yang bersangkutan memang tidak layak masuk PBI pusat, maka akan dimasukkan sebagai PBI daerah, sesuai kebijakan Pemkab Jembrana yang telah menyediakan anggaran untuk mencover seluruh warga Jembrana sebagai peserta JKN.
Yang jelas, kata Dwipayana, dalam program menangung JKN seluruh warga Jembrana, Pemkab Jembrana memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk langsung mengaktifkan kepesertaan PBI daerah. Jika ada warga Jembrana yang ternyata membutuhkan pelayanan kesehatan belum memiliki KIS, yang bersangkuta dapat langsung didaftarkan, dan kepesertaannya langsung berstatus aktif. Namun untuk tanggungan PBI, ini tidak diprioritaskan untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) yang harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. “Untuk mendaftar, cukup syarat KTP dan KK. Tetapi kalau PPU, tetap yang bertanggung jawab adalah perusahaannya,” kata Dwipayana. *ode
Komentar