nusabali

Produk Ilegal China Disita, Kerugian Negara Rp 6,4 T

  • www.nusabali.com-produk-ilegal-china-disita-kerugian-negara-rp-64-t

Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan produk-produk ilegal.

JAKARTA, NusaBali
Total ada 8 truk kontainer produk ilegal. Atas perbuatan para pelaku ini negara dirugikan hingga Rp 6,4 triliun. "Ini satu kelompok sudah beraksi 8 tahun, ada yang satu tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir detik, Rabu (14/8).

Gatot menyebutkan para tersangka menyelundupkan barang-barang itu dari China ke Indonesia. Mereka menyelundupkan barang-barang ini agar terhindar dari pajak dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Tersangka yang ditangkap polisi, yakni PL (63), H (30), dan EK (44) sudah beraksi selama 8 tahun, sedangkan tersangka AH (40) baru beraksi 1 tahun dan AH merupakan warga negara RRC. Sindikat ini menyelundupkan barang satu kali dalam satu minggu.

"Dari hitungan kita selama seminggu, mereka nilai barang-barang itu lebih-kurang Rp 17 M sekali memasukkan barang," ungkap Gatot.

"Kalau dia masukin 4 kali dalam sebulan itu bisa capai Rp 68 miliar. Kalau kita kalikan setahun itu bisa Rp 818 miliar. Kalau 8 tahun ada berapa, Rp 6,4 triliun (kerugian negara)," sambungnya.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil barang dari China dan membawanya ke Malaysia melalui jalur laut di Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Dari Malaysia, barang-barang itu diselundupkan menggunakan jalur darat dengan truk-truk.

"Barang itu dibawa truk ke Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat. Dari Kalimantan Barat dibawa dari pelabuhan jalur laut ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi" kata Gatot.

Para tersangka kemudian ditangkap polisi di Marunda. Ada 8 truk berisi bermacam-macam produk kecantikan, obat-obatan, suku cadang kendaraan, elektronik dan bahan pangan.

"(Barang selundupan itu rencananya disebar ke) Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta di Pasar Asemka di sana," kata Gatot.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Penindakan BPOM Bandung Siti Ruliah menyebut penyelundupan barang kosmetik tentu berbahaya untuk masyarakat. Barang-barang yang diselundupkan itu tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Yang jelas setiap barang masuk ke Indonesia dalam hal ini kosmetik dari luar itu barang impor dan izin edarnya harus terdaftar melalui importir yang terdaftar di Indonesia. Kalau belum terdaftar belum ditentukan uji mutunya," kata Siti.

Barang bukti yang disita polisi adalah 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang kendaraan, 48.641 barang elektronik, dan 8 unit truk. Para tersangka dikenai Pasal 197 tentang kesehatan, Pasal 140 tentang pangan, Pasal 104 tentang perdagangan, dan Pasal 62 tentang perlindungan konsumen. *

Komentar