DPP NasDem Masih Kaji Kasus Somvir
Sidang Perselisihan Mahkamah Partai NasDem Ditunda
DENPASAR, NusaBali
Sidang perselisihan internal Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng yang diajukan 6 Caleg Partai NasDem ke Mahkamah Partai batal digelar, Rabu (14/8) siang. Sidang perselisihan yang diagendakan digelar di Kantor DPW NasDem Bali, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar gagal, karena anggota majelis dari unsur DPP NasDem masih melakukan kajian atas usulan sidang perselisihan tersebut.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Rabu kemarin sejak pagi tidak ada tanda-tanda bakal digelar sidang di DPW NasDem Bali. Bocoran yang diperoleh ternyata masih ada ‘pertarungan’ lobi-lobi antara kubu Caleg NasDem yang mengajukan perselisihan dengan kubu Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng, Dr Somvir.
Bendahara DPW NasDem Bali, I Gusti Bagus Eka Subagiarta, dikonfirmasi NusaBali, Rabu siang mengatakan sidang Mahkamah Partai NasDem bukan batal digelar. Namun memang masih menunggu jadwal dari DPP. “Bukan batal digelar, memang masih disusun jadwal oleh DPP,” ujar Gus Eka, panggilan akrab I Gusti Bagus Eka Subagiarta. Kata Gus Eka, kalaupun ada pernyataan dari caleg-caleg NasDem yang ajukan sidang perselisihan internal ke Mahkamah Partai, bahwa ada jadwal sidang, Rabu itu hanya asumsi sepihak saja.
“Itu hanya asumsi pihak teman-teman NasDem di Buleleng, sejatinya masih ada proses. DPP akan mengkaji dulu materi yang diajukan dari bawah atas perselisihan internal. Kalau sudah memenuhi syarat untuk disidangkan barulah disidangkan,” ujar politisi asal Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini.
Gus Eka mengatakan hasil komunikasi pihaknya dengan DPP NasDem yang menangani masalah perselisihan internal, kasus 6 Caleg NasDem vs Dr Somvir sedang dilakukan kajian yang komprehensif. “Kalau sudah dirasakan memenuhi syarat untuk digelar sidang baru akan ditunjuk Majelis Hakim. Majelis Hakimnya ada unsur DPP 2 orang dan 1 orang unsur DPW. Jadi teman-teman di Buleleng yang ajukan perselisihan internal bersabar menunggu mekanisme,” tegas Gus Eka Subagiarta.
Sebanyak 6 Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng dari NasDem mengajukan perselisihan internal. Mereka adalah I Made Teja Caleg DPRD Bali (nomor urut 3), I Nyoman Mudita (Caleg Nomor urut 4), I Nyoman Tirtawan (caleg nomor urut 5 ), I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma (caleg nomor urut 7), I Made Arjaya (caleg nomor urut 8) dan I Made Westra (caleg nomor urut 11).
I Made Teja yang dihubungi NusaBali atas batalnya sidang Mahkamah Partai NasDem, kemarin mengatakan informasinya ada penjadwalan ulang. Sehingga pihaknya menunggu saja jadwal dari DPP dan DPW NasDem. “Iya ada penjadwalan ulang dari DPP. Informasinya begitu, saya dan kawan-kawan menunggu saja jadwal, yang jelas perselisihan internal ini akan disidangkan,” tegas Teja.
Politisi asal Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang juga Ketua PAC NasDem Kecamatan Sukasada ini menegaskan kasus perselisihan yang diajukan ke DPP NasDem terkait dengan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Dr Somvir sehingga tidak sesuai dengan nafas Partai NasDem akan dibuktikan di sidang mahkamah. “Kita menuntut supaya partai berkeadilan, percuma saja ngomongin politik bersih, politik tanpa mahar kalau calegnya bermain politik uang. Jadi kita tunggu saja jadwal sidang,” ujar Teja. *nat
Informasi yang dihimpun NusaBali, Rabu kemarin sejak pagi tidak ada tanda-tanda bakal digelar sidang di DPW NasDem Bali. Bocoran yang diperoleh ternyata masih ada ‘pertarungan’ lobi-lobi antara kubu Caleg NasDem yang mengajukan perselisihan dengan kubu Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng, Dr Somvir.
Bendahara DPW NasDem Bali, I Gusti Bagus Eka Subagiarta, dikonfirmasi NusaBali, Rabu siang mengatakan sidang Mahkamah Partai NasDem bukan batal digelar. Namun memang masih menunggu jadwal dari DPP. “Bukan batal digelar, memang masih disusun jadwal oleh DPP,” ujar Gus Eka, panggilan akrab I Gusti Bagus Eka Subagiarta. Kata Gus Eka, kalaupun ada pernyataan dari caleg-caleg NasDem yang ajukan sidang perselisihan internal ke Mahkamah Partai, bahwa ada jadwal sidang, Rabu itu hanya asumsi sepihak saja.
“Itu hanya asumsi pihak teman-teman NasDem di Buleleng, sejatinya masih ada proses. DPP akan mengkaji dulu materi yang diajukan dari bawah atas perselisihan internal. Kalau sudah memenuhi syarat untuk disidangkan barulah disidangkan,” ujar politisi asal Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini.
Gus Eka mengatakan hasil komunikasi pihaknya dengan DPP NasDem yang menangani masalah perselisihan internal, kasus 6 Caleg NasDem vs Dr Somvir sedang dilakukan kajian yang komprehensif. “Kalau sudah dirasakan memenuhi syarat untuk digelar sidang baru akan ditunjuk Majelis Hakim. Majelis Hakimnya ada unsur DPP 2 orang dan 1 orang unsur DPW. Jadi teman-teman di Buleleng yang ajukan perselisihan internal bersabar menunggu mekanisme,” tegas Gus Eka Subagiarta.
Sebanyak 6 Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng dari NasDem mengajukan perselisihan internal. Mereka adalah I Made Teja Caleg DPRD Bali (nomor urut 3), I Nyoman Mudita (Caleg Nomor urut 4), I Nyoman Tirtawan (caleg nomor urut 5 ), I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma (caleg nomor urut 7), I Made Arjaya (caleg nomor urut 8) dan I Made Westra (caleg nomor urut 11).
I Made Teja yang dihubungi NusaBali atas batalnya sidang Mahkamah Partai NasDem, kemarin mengatakan informasinya ada penjadwalan ulang. Sehingga pihaknya menunggu saja jadwal dari DPP dan DPW NasDem. “Iya ada penjadwalan ulang dari DPP. Informasinya begitu, saya dan kawan-kawan menunggu saja jadwal, yang jelas perselisihan internal ini akan disidangkan,” tegas Teja.
Politisi asal Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang juga Ketua PAC NasDem Kecamatan Sukasada ini menegaskan kasus perselisihan yang diajukan ke DPP NasDem terkait dengan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Dr Somvir sehingga tidak sesuai dengan nafas Partai NasDem akan dibuktikan di sidang mahkamah. “Kita menuntut supaya partai berkeadilan, percuma saja ngomongin politik bersih, politik tanpa mahar kalau calegnya bermain politik uang. Jadi kita tunggu saja jadwal sidang,” ujar Teja. *nat
Komentar