Gunawan cs Ngotot Jabatannya Dikembalikan
Mediasi Kasus 6 Ketua DPD II Golkar Gagal Capai Kesepakatan
JAKARTA, NusaBali
Sidang mediasi antara para Ketua DPD II Golkar Kabupaten se-Bali yang dilengserkan dari jabatannya (selaku pemohon) dengan Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer (selaku termohon) di Mahkamah Partai Golkar, Kamis (15/8), gagal mencapai kesepakatan. Lima (5) dari 6 Ketua DPD II Golkar yang dilensgerkan tetap ngotot agar jabatannya dikembalikan. Mereka tolak tawaran Demer untuk menjadi Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Kabupaten masing-masing.
Ketua DPD II Golkar yang dilensgerkan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar tersebut, masing-masing Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Tabanan I Ketut Arya Budi Giri, Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya. Satu-satunya yang dilengser paksa namun tidak mengajukan gugatan adalah Ketua DPD II Golkar Jem-brana, I Wayan Suardika.
Sidang mediasi yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nely Murni Slipi, Jakarta Barat, Kamis kemarin, dipimpin oleh John Kennedy Aziz. "Sidang tadi (kemarin) berjalan penuh kekeluargaan dan persaudaraan. Ini sudah bagus. Tapi, tidak terjadi perdamaian, sehingga nanti akan menuju ke pokok perkara," ujar John Kennedy Aziz kepada NusaBali usai sidang mediasi kemarin.
Sedangkan Plt Ketua DPD I Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, juga mengakui tidak ada kesepakatan dalam sidang mediasi dengan 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten/Kota yang diberhentikannya. Sebab, Wayan Gunawan cs tetap pada pendiriannya agar jabatannya dikembalikan.
"Ini tidak mungkin kami penuhi. Kami menawarkan posisi strategis kepada mereka (Guanawan cs) sebagai Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Kabupaten masing-masing. Kami juga tawarkan menjadi pengurus DPD I Golkar Bali, seperti jadi Korwil atau Wakil Ketua. Tapi, mereka menolaknya," papar Demer.
Bukan hanya itu, menurut Demer, pihaknya juga memprioritaskan mereka yang ingin menjadi Calon Bupati dalam Pilkada 2020 serentak nanti. Namun, tawaran tersebut juga ditolak mentah-mentah. Gunawan cs tetap kukuh agar posisinya sebagai Ketua DPD Golkar II Kabupaten dikembalikan.
Demer menilai sikap para Ketua DPD II Golkar yang lengser ini tidak sejalan dengan keinginan Mahkamah Partai Golkar yang berharap agar ada kebersamaan membangun partai. "Dengan penolakan itu, maka sidang akan lanjut ke pokok materi. Kita lihat proses akhir sidangnya dan bagaimana pertimbangan dari majelis Mahkamah Partai Golkar nanti. Kami sudah mencoba melakukan apa yang disarankan majelis hakim melalui mediasi," jelas politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubu-tambahan, Buleleng yang juga anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.
Disinggung mengenai posisi Plt Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang ditunjuk menggantikan Gunawan cs, menurut Demer, tidak ada masalah dengan pelaksanaan pilkada Bangli 2020, Pilkada Badung 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Jembrana 2020.
"Plt Ketua DPD II Golkar tidak ada masalah, karena kewenangannya sama dengan yang definitif. Mereka bisa mendaftarkan calon dalam Pilkada 2020," sergah Demer.
Sementara itu, kuasa hukum 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan, I Nyoman Sunarta, menyatakan kliennya mereka menolak tawaran Demer karena latar belakang mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar bukan untuk mengincar jabatan baru. Tapi, Gunawan cs ingin agar jabatannya dikembalikan seperti semula.
"Tadi ada tawaran menjadi Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Kabupaten dan jadi Calon Bupati. Tapi, tawaran itu ditolak, lantaran klien kami ingin dipulihkan nama baiknya setelah di-Plt-kan. Klien kami ingin posisinya dikembalikan seperti semula,” kata Sunarta kepada NusaBali.
“Bila klien kami menerima tawaran dari termohon (Demer) itu, berarti mengakui kesalahan dan Plt Ketua DPD II Golkar yang ditunjuk Demer menjadi sah. Sementara klien kami merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan," lanjut Sunarta.
Menurut Sunarta, pihaknya justru menilai apa yang dilakukan oleh Demer selaku Plt Ketua DPD I Golkar Bali sewenang-wenang dan tanpa mekanisme. Hal ini bisa menjadi preseden buruk ke depannya. Berbeda bila Gunawan cs diberhentikan melalui mekaniems Musda, mereka pasti bisa terima.
"Kejadian itu (pelengseran 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten se-Bali) bisa menjadi preseden buruk ke depan. Sebab, nanti tidak ada yang mau lagi menjadi ketua partai, lantaran setiap orang yang melakukan kesalahan tidak jelas langsung di-Plt-kan. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi organisasi Golkar," tegas Sunarta. *k22
Ketua DPD II Golkar yang dilensgerkan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar tersebut, masing-masing Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Tabanan I Ketut Arya Budi Giri, Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya. Satu-satunya yang dilengser paksa namun tidak mengajukan gugatan adalah Ketua DPD II Golkar Jem-brana, I Wayan Suardika.
Sidang mediasi yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nely Murni Slipi, Jakarta Barat, Kamis kemarin, dipimpin oleh John Kennedy Aziz. "Sidang tadi (kemarin) berjalan penuh kekeluargaan dan persaudaraan. Ini sudah bagus. Tapi, tidak terjadi perdamaian, sehingga nanti akan menuju ke pokok perkara," ujar John Kennedy Aziz kepada NusaBali usai sidang mediasi kemarin.
Sedangkan Plt Ketua DPD I Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, juga mengakui tidak ada kesepakatan dalam sidang mediasi dengan 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten/Kota yang diberhentikannya. Sebab, Wayan Gunawan cs tetap pada pendiriannya agar jabatannya dikembalikan.
"Ini tidak mungkin kami penuhi. Kami menawarkan posisi strategis kepada mereka (Guanawan cs) sebagai Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Kabupaten masing-masing. Kami juga tawarkan menjadi pengurus DPD I Golkar Bali, seperti jadi Korwil atau Wakil Ketua. Tapi, mereka menolaknya," papar Demer.
Bukan hanya itu, menurut Demer, pihaknya juga memprioritaskan mereka yang ingin menjadi Calon Bupati dalam Pilkada 2020 serentak nanti. Namun, tawaran tersebut juga ditolak mentah-mentah. Gunawan cs tetap kukuh agar posisinya sebagai Ketua DPD Golkar II Kabupaten dikembalikan.
Demer menilai sikap para Ketua DPD II Golkar yang lengser ini tidak sejalan dengan keinginan Mahkamah Partai Golkar yang berharap agar ada kebersamaan membangun partai. "Dengan penolakan itu, maka sidang akan lanjut ke pokok materi. Kita lihat proses akhir sidangnya dan bagaimana pertimbangan dari majelis Mahkamah Partai Golkar nanti. Kami sudah mencoba melakukan apa yang disarankan majelis hakim melalui mediasi," jelas politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubu-tambahan, Buleleng yang juga anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.
Disinggung mengenai posisi Plt Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang ditunjuk menggantikan Gunawan cs, menurut Demer, tidak ada masalah dengan pelaksanaan pilkada Bangli 2020, Pilkada Badung 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Jembrana 2020.
"Plt Ketua DPD II Golkar tidak ada masalah, karena kewenangannya sama dengan yang definitif. Mereka bisa mendaftarkan calon dalam Pilkada 2020," sergah Demer.
Sementara itu, kuasa hukum 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan, I Nyoman Sunarta, menyatakan kliennya mereka menolak tawaran Demer karena latar belakang mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar bukan untuk mengincar jabatan baru. Tapi, Gunawan cs ingin agar jabatannya dikembalikan seperti semula.
"Tadi ada tawaran menjadi Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Kabupaten dan jadi Calon Bupati. Tapi, tawaran itu ditolak, lantaran klien kami ingin dipulihkan nama baiknya setelah di-Plt-kan. Klien kami ingin posisinya dikembalikan seperti semula,” kata Sunarta kepada NusaBali.
“Bila klien kami menerima tawaran dari termohon (Demer) itu, berarti mengakui kesalahan dan Plt Ketua DPD II Golkar yang ditunjuk Demer menjadi sah. Sementara klien kami merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan," lanjut Sunarta.
Menurut Sunarta, pihaknya justru menilai apa yang dilakukan oleh Demer selaku Plt Ketua DPD I Golkar Bali sewenang-wenang dan tanpa mekanisme. Hal ini bisa menjadi preseden buruk ke depannya. Berbeda bila Gunawan cs diberhentikan melalui mekaniems Musda, mereka pasti bisa terima.
"Kejadian itu (pelengseran 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten se-Bali) bisa menjadi preseden buruk ke depan. Sebab, nanti tidak ada yang mau lagi menjadi ketua partai, lantaran setiap orang yang melakukan kesalahan tidak jelas langsung di-Plt-kan. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi organisasi Golkar," tegas Sunarta. *k22
1
Komentar