10 Kali Masuk Penjara, Kaki Terpaksa Didor
3 kali kasus curamor, 3 kali kasus pencurian helm, 3 kali kasus pencurian pakaian dan terakhir kasus curanmor di RSUP Sanglah Denpasar tahun 2017 lalu.
Tersangka Pencurian Pistol Kapolsek Kota Negara
DENPASAR, NusaBali
Tersangka pencuri pistol perwira polisi, I Wayan Soma, 45 ternyata merupakan spesialis pencurian berpengalaman. Pria asal Klungkung dan tinggal di Pasar Kereneng, Denpasar sebagai penjual es campur ini telah 10 kali keluar masuk penjara. Kini, Soma harus menerima akibatnya setelah kakinya ditembak petugas karena mencoba kabur.
Informasi yang dihimpun, Soma sudah 10 kali berurusan dengan pihak kepolisian. Semua kasusnya adalah tindak pidana pencurian. Yaitu 3 kali kasus curamor, 3 kali kasus pencurian helm, 3 kali kasus pencurian pakaian di rumah warga dan kasus curanmor di RSUP Sanglah Denpasar tahun 2017.
Diketahui Wayan Soma terakhir keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Desember 2018. Tak jera dengan 10 kasus yang terungkap hingga ke meja hijau tersebut, Wayan Soma kembali beraksi pada 3 Agustus 2019.
Wayan Soma mencuri tas milik Kapolsek Kota Negara, Kompol I Ketut Maret di dalam mobil Daihatsu Taft DK 1904 ET yang diparkir di parkiran Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan. Tas warna coklat tersebut berisi pistol lengkap dengan 4 butir peluru, dompet berisi uang tunai sebanyak Rp 1 juta, serta surat-surat penting lainnya.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (15/8) mengungkapkan tersangka Wayan Soma melakukan pencurian itu sudah direncanakan. Tersangka berangkat dari tempatnya berjualan di Pasar Kereneng menuju pakiran Pura Sakenan pukul 13.00 Wita menggunakan ojek online.
Sejak siang itu tersangka memantau target di areal parkir tersebut. Akhirnya pada pukul 20.30 Wita peluang itu ada saat Kompol Ketut Maret datang ke TKP dan meninggalkan mobil dalam keadaan tak terkunci rapat. Tersangka yang sudah memantau kondisi sekitar langsung beraksi. Dia membuka pintu mobil korban dengan cara menarik paksa. Setelah berhasil membuka pintu, dengan cepat tersangka mengambil tas korban lalu meninggalkan TKP.
“Dompet bersama senjata apinya dibawa pulang ke warung tempatnya berjualan. Sementara tas bersama dua butir pelurunya dibuang di Tukad Badung. Keesokan harinya, tepatnya 4 Agustus malam, tersangka mengubur senjata tersebut di timur Gor Ngurah Rai bersama dua butir pelurunya,” ungkap AKBP Benny.
Kemudian tersangka menawarkan pistol tersebut kepada orang-orang di Pasar Kereng seharga Rp 500.000. Nah, dari situlah polisi berhasil mengungkap kasus ini. Akhrinya pada 12 Agustus tersangka Wayan Soma ditangkap Resmob di Pasar Kereneng pukul 20.00 Wita. Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa menghadiahinya timah panas pada betis kanan karena berusaha melawan.
“Senjata api tersebut berhasil diamankan dalam keadaan utuh. Senjata tersebut jenis HS-9 9X19 made in Croatia dengan nomor seri H190073. Sementara uang tunai sebanyak Rp 1 juta sudah habis dipakai oleh tersangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandas AKBP Benny. *pol
Komentar