Perumda Inginkan Adanya Regulasi Pembatasan Sumur Bor
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar yang selama ini gencar melakukan sosialisasi terkait pengurangan penggunaan sumur bor nampaknya belum membuahkan hasil maksimal.
DENPASAR, NusaBali
Hal itu dilihat dari pelanggan saat ini yang terdaftar baru sebanyak 54 persen dari seluruh masyarakat di Denpasar. Dengan masih banyaknya penggunaan sumur bor, Perumda Tirta Sewakadarma menginginkan adanya regulasi.
Regulasi tersebut untuk membatasi penggunaan sumur bor yang ada di perumahan masyarakat seluruh Kota Denpasar. Dengan berubahnya nomenklatur yang terjadi pada PDAM Kota Denpasar menjadi Perumda Tirta Sewakadarma maka regulasi tersebut harus dibentuk oleh daerah yakni Pemkot Denpasar.
Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Sewakadarma, Ni Luh Putu Sri Utami, Kamis (15/8) mengatakan, pihaknya menginginkan Pemkot Denpasar segera membuat dan mengkaji regulasi agar penggunaan sumur bor bisa dikurangi. Sebab selama ini, pihaknya sudah seringkali mengingatkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pengurangan sumur bor. Namun, tanpa regulasi, masyarakat sering kali tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Padahal, kata dia, dengan penggunaan sumur bor banyak resiko yang dapat ditimbulkan. Diantaranya, mengakibatkan entrupsi air laut yang semakin tinggi menuju daratan sehingga bisa menimbulkan penurunan ketinggian tanah atau daratan seperti yang terjadi di Jakarta dan Surabaya saat ini. Selain itu juga kualitas air sumur bor tidak sesuai standar kualitas air minum apalagi yang dekat dengan septitank yang rawan bakteri Ecoli.
"Banyak faktor yang bisa disebabkan dengan penggunaan sumur bor. Pengguna sumur bor di Denpasar masih tinggi, namun kami belum survei. Tapi dilihat dari cakupan pelayanan perumda baru 54% dari penduduk Denpasar berarti masih banyak memakai sumur bor, dan sumur gali. Itu yang perlu ada regulasi jelas mengatur tentang penggunaan sumur bor," jelas Sri Utami.
Menurut Sri Utami, untuk pembuatan regulasi tersebut pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, untuk mengkaji tarif air bawah tanah agar masyarakat bisa beralih ke Perumda. "Kami Perumda Tirta Sewakadarma sudah kordinasi dengan DLHK, PUPR dan sudah bersurat untuk mohon dikaji tarif air bawah tanah supaya beralih ke Perumda. Dan kami juga sudah mengadakan sarasehan terkait dampak air bawah tanah atau sumur bor," jelasnya. *mis
Regulasi tersebut untuk membatasi penggunaan sumur bor yang ada di perumahan masyarakat seluruh Kota Denpasar. Dengan berubahnya nomenklatur yang terjadi pada PDAM Kota Denpasar menjadi Perumda Tirta Sewakadarma maka regulasi tersebut harus dibentuk oleh daerah yakni Pemkot Denpasar.
Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Sewakadarma, Ni Luh Putu Sri Utami, Kamis (15/8) mengatakan, pihaknya menginginkan Pemkot Denpasar segera membuat dan mengkaji regulasi agar penggunaan sumur bor bisa dikurangi. Sebab selama ini, pihaknya sudah seringkali mengingatkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pengurangan sumur bor. Namun, tanpa regulasi, masyarakat sering kali tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Padahal, kata dia, dengan penggunaan sumur bor banyak resiko yang dapat ditimbulkan. Diantaranya, mengakibatkan entrupsi air laut yang semakin tinggi menuju daratan sehingga bisa menimbulkan penurunan ketinggian tanah atau daratan seperti yang terjadi di Jakarta dan Surabaya saat ini. Selain itu juga kualitas air sumur bor tidak sesuai standar kualitas air minum apalagi yang dekat dengan septitank yang rawan bakteri Ecoli.
"Banyak faktor yang bisa disebabkan dengan penggunaan sumur bor. Pengguna sumur bor di Denpasar masih tinggi, namun kami belum survei. Tapi dilihat dari cakupan pelayanan perumda baru 54% dari penduduk Denpasar berarti masih banyak memakai sumur bor, dan sumur gali. Itu yang perlu ada regulasi jelas mengatur tentang penggunaan sumur bor," jelas Sri Utami.
Menurut Sri Utami, untuk pembuatan regulasi tersebut pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, untuk mengkaji tarif air bawah tanah agar masyarakat bisa beralih ke Perumda. "Kami Perumda Tirta Sewakadarma sudah kordinasi dengan DLHK, PUPR dan sudah bersurat untuk mohon dikaji tarif air bawah tanah supaya beralih ke Perumda. Dan kami juga sudah mengadakan sarasehan terkait dampak air bawah tanah atau sumur bor," jelasnya. *mis
Komentar