Dilaporkan Istri Pertama, Istri Kedua Jadi Tersangka
Diduga Palsukan Silsilah untuk Dapat Warisan
DENPASAR, NusaBali
Setelah setahun, kasus dugaan pemalsuan surat waris yang dilaporkan Hj Siti Qomariyah dengan terlapor istri kedua suaminya, Hj Suryani menemui titik terang. Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar akhirnya menetapkan Hj Suryani yang juga merupakan pengurus Yayasan Al Maruf sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diputuskan penyidik setelah gelar perkara 14 Agustus lalu. Suryani diduga memalsukan silsilah keluarga untuk menguasai tanah seluas 20 are di Ubung Kaja, Denpasar. Daniar Trisasongko selaku kuasa hukum pelapor, Hj Siti Qimariyah mengatakan penyidik telah mengajukan penyitaan sertifikat tanah 20 are di Ubung yang beralih nama ke tersangka. "Kami sudah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Polresta," ujar Daniar Kamis (15/8).
Sementara itu, Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta dikonfirmasi terpisah membenarkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Denpasar dengan tersangka Hj Suryani. "Sudah kita tunjuk jaksanya Yuli Peladayanti, " ujar Eka Widanta.
John Korasa selaku kuasa hukum Suryani yang dikonfirmasi terpisah mengatakan penetapan tersangka terhadap Hj Suryani adalah kewenangan penyidik. " Nanti kita akan lihat dan tanyakan dasar hukum dan dua alat bukti berupa apa saja yang penyidik miliki sehingga menetapkan klien saya sebagai tersangka pasal 263 KUHP," ungkap Jhon Korasa.
Dikstakan John Korasa, jika nanti dasar penetapan kliennya sebagai tersangka ternyata tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka akan dipraperadilankan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka kliennya.
Seperti diketahui, kasus ini muncul sepeninggal H Zaini. Ada beberapa dokumen yang diduga dipalsukan terlapor sebagai istri kedua. Diantaranya Kartu Keluarga, akte kematian Zaini, dan buku nikah. Berbekal dokumen yang diduga palsu itu, Suryani langsung merubah nama di sertifikat tanah dari H Zaini ke Suryani. Nah, istri pertama H Zaini yang mengetahui kejadian ini melaporkannya ke Polresta Denpasar. *rez
Penetapan tersangka itu diputuskan penyidik setelah gelar perkara 14 Agustus lalu. Suryani diduga memalsukan silsilah keluarga untuk menguasai tanah seluas 20 are di Ubung Kaja, Denpasar. Daniar Trisasongko selaku kuasa hukum pelapor, Hj Siti Qimariyah mengatakan penyidik telah mengajukan penyitaan sertifikat tanah 20 are di Ubung yang beralih nama ke tersangka. "Kami sudah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Polresta," ujar Daniar Kamis (15/8).
Sementara itu, Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta dikonfirmasi terpisah membenarkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Denpasar dengan tersangka Hj Suryani. "Sudah kita tunjuk jaksanya Yuli Peladayanti, " ujar Eka Widanta.
John Korasa selaku kuasa hukum Suryani yang dikonfirmasi terpisah mengatakan penetapan tersangka terhadap Hj Suryani adalah kewenangan penyidik. " Nanti kita akan lihat dan tanyakan dasar hukum dan dua alat bukti berupa apa saja yang penyidik miliki sehingga menetapkan klien saya sebagai tersangka pasal 263 KUHP," ungkap Jhon Korasa.
Dikstakan John Korasa, jika nanti dasar penetapan kliennya sebagai tersangka ternyata tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka akan dipraperadilankan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka kliennya.
Seperti diketahui, kasus ini muncul sepeninggal H Zaini. Ada beberapa dokumen yang diduga dipalsukan terlapor sebagai istri kedua. Diantaranya Kartu Keluarga, akte kematian Zaini, dan buku nikah. Berbekal dokumen yang diduga palsu itu, Suryani langsung merubah nama di sertifikat tanah dari H Zaini ke Suryani. Nah, istri pertama H Zaini yang mengetahui kejadian ini melaporkannya ke Polresta Denpasar. *rez
Komentar