Satpol PP Bekukan Sementara Operasional Sky Garden
Satpol PP Kabupaten Badung mengambil langkah tegas terhadap management Sky Garden yang tak mengurus perpanjangan izin operasional.
MANGUPURA, NusaBali
Pembekuan itu setelah sebelumnya Pol PP Kabupaten Badung memberikan teguran tertulis berupa pembinaan karena izin operasi dari tempat hiburan malam yang berada di jantung pariwisata itu telah habis pada 16 Januari 2019.
Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Surya Negara dikonfirmasi, Sabtu (17/8) menegaskan pihaknya sebagai penegak Perda mengambil tindakan berdasarkan Perda Kabupaten Badung. Langkah pembekuan sementara ini tidak langsung diberikan, tetapi sebelumnya sudah melayangkan surat teguran yang sifatnya pembinaan. Namun surat teguran sebanyak dua kali yang dilakukan sebelumnya tidak ada progress yang dilakukan. Oleh karenanya Satpol PP Badung mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasionalnya.
"Kalau dari kita penegak Perda tetap pedoman pada perizinannya. Kapan perizinan diurus dan mulai berlaku, ya saat itu pembekuan kita cabut. Pembekuan ini sesuai pasal 39 ayat 4 Perda Kabupaten Badung yang berbunyi, sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat 3," tegas Surya Negara.
"Informasi yang kita peroleh di lapangan antar pemilik saling lapor," tandas Surya Negara. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Arta Ariawan mengatakan pemasangan garis polisi tersebut guna kepentingan penyelidikan terhadap laporan dari para pelapor. Setelah dipasang garis polisi tempat hiburan tersebut dijaga ketat Brimob bersenjata lengkap, juga mobil rantis. "Laporan yang ditangani diantaranya penganiayaan, ancaman, dan fitnah. Dalam hal ini kami sterilkan TKP dengan pasang garis polisi," tutur Kompol Arta Ariawan. *pol
Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Surya Negara dikonfirmasi, Sabtu (17/8) menegaskan pihaknya sebagai penegak Perda mengambil tindakan berdasarkan Perda Kabupaten Badung. Langkah pembekuan sementara ini tidak langsung diberikan, tetapi sebelumnya sudah melayangkan surat teguran yang sifatnya pembinaan. Namun surat teguran sebanyak dua kali yang dilakukan sebelumnya tidak ada progress yang dilakukan. Oleh karenanya Satpol PP Badung mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasionalnya.
"Kalau dari kita penegak Perda tetap pedoman pada perizinannya. Kapan perizinan diurus dan mulai berlaku, ya saat itu pembekuan kita cabut. Pembekuan ini sesuai pasal 39 ayat 4 Perda Kabupaten Badung yang berbunyi, sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat 3," tegas Surya Negara.
"Informasi yang kita peroleh di lapangan antar pemilik saling lapor," tandas Surya Negara. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Arta Ariawan mengatakan pemasangan garis polisi tersebut guna kepentingan penyelidikan terhadap laporan dari para pelapor. Setelah dipasang garis polisi tempat hiburan tersebut dijaga ketat Brimob bersenjata lengkap, juga mobil rantis. "Laporan yang ditangani diantaranya penganiayaan, ancaman, dan fitnah. Dalam hal ini kami sterilkan TKP dengan pasang garis polisi," tutur Kompol Arta Ariawan. *pol
1
Komentar