Gubernur Koster: Remisi sebagai Hak dan Apresiasi kepada Warga Binaan
Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan remisi yang diberikan kepada sejumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Bali serangkaian HUT Kemerdekaan RI tahun ini, bisa menjadi bagian dari proses pembinaan bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
DENPASAR, NusaBali
“Semoga (remisi, Red) ini bisa membantu memberikan pembinaan, dan bisa pula menyadarkan mereka yang masih dalam masa tahanan untuk menjadi insan yang lebih berbudi pekerti. Terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi untuk tahun ini,” kata Gubernur Koster di hadapan para wartawan seusai menjadi inspektur upacara para peringatan HUT ke-74 RI di Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (17/8) siang.
Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini juga menyinggung tentang ‘over capacity’ yang kini banyak terjadi di beberapa lapas, termasuk Lapas Kerobokan yang merupakan lapas terbesar di Pulau Dewata.
“Sudah ada komunikasi dengan Bapak Kanwil (KemenkumHAM), di mana saat ini sedang kami pikirkan untuk membangun lapas baru dan merelokasi warga binaan yang ada,” tuturnya.
Gubernur Koster ketika membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli, menyebutkan pemberian remisi bukan hanya sebagai hak dari warga binaan, tapi lebih dari itu merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan.
“Apresiasi negara bagi warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan mengembangkan kompetensi diri,” ucapnya.
Di samping itu, lanjut dia, pemberian remisi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan ketaatan warga binaan dalam menjalankan masa-masa tahanannya.
Ke depan, kata menteri, kondisi lapas yang ‘over capacity’ akan menjadi salah satu prioritas yang akan diperhatikan oleh KemenkumHAM, karena dianggap sebagai salah satu penyebab banyaknya problematika dan penyimpanagan yang terjadi di lapas.
“Kita harus membuat langkah-langkah demi revitalisasi dan upaya pembenahan lembaga pemasyarakatan, untuk memperbaiki kualitas para warga binaan menjadi manusia yang terampil dan mandiri sesuai dengan tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI yaitu SDM unggul, Indonesia maju,” ujarnya.
Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, itu menambahkan, lapas atau rutan mempunyai human kapital yang besar, yang harus mampu dimanfaatkan guna berkontribusi nyata dalam berbagai bidang ekonomi, terutama ekonomi kreatif.“Lembaga pemasyarakatan harus punya paradigma baru sebagai pranata sosial yang kontruktif, bukan sebagai lembaga yang destruktif, memberikan kepastian hukum dan tulus menjadikan lapas dalam kondisi yang senantiasa kondusif,” katanya.
Untuk para warga binaan yang mendapatkan remisi, terselip pula pesan untuk mengingatkan para penerima supaya tetap meningkatkan keimanan, sebagai landasan menjalankan kembali kehidupan sosial dan keluarga.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenkumHAM) Bali Sutrisno, menyebutkan remisi menyambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI merupakan implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 35 Tahun 2018.
“Selain itu juga mengacu pada UU No 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemasyarakatan serta PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat, Tata Cara, dan Hak Warga Binaan,” ujar Sutrisno.
Mengenai jumlah narapidana di Bali, dia menyebutkan sebanyak 2.642 orang, ditambah 914 orang tahanan atau totalnya 3.556 orang. Sedangkan total kapasitas lapas di Bali adalah 1.496 orang. “Ada kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen,” ujarnya.
Sutrisno juga merinci jumlah warga binaan seluruh Bali yang mendapatkan remisi umum I adalah 1.705 orang, sedangkan untuk remisi umum II 73 orang termasuk 5 orang WNA. “Khusus untuk Lapas Kerobokan, remisi umum I diperoleh 741 orang, dan remisi umum II ada 47 orang, termasuk 5 orang WNA. Remisi umum II juga berarti bisa langsung bebas, kecuali jika masih harus menjalani subsider tahanan,” katanya.
Pada upacara tersebut, Gubernur Koster secara simbolis menyerahkan surat keputusan tentang pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan. Adapun remisi yang diberikan kepada warga binaan berkisar antara 1 sampai 6 bulan. *
Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini juga menyinggung tentang ‘over capacity’ yang kini banyak terjadi di beberapa lapas, termasuk Lapas Kerobokan yang merupakan lapas terbesar di Pulau Dewata.
“Sudah ada komunikasi dengan Bapak Kanwil (KemenkumHAM), di mana saat ini sedang kami pikirkan untuk membangun lapas baru dan merelokasi warga binaan yang ada,” tuturnya.
Gubernur Koster ketika membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli, menyebutkan pemberian remisi bukan hanya sebagai hak dari warga binaan, tapi lebih dari itu merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan.
“Apresiasi negara bagi warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan mengembangkan kompetensi diri,” ucapnya.
Di samping itu, lanjut dia, pemberian remisi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan ketaatan warga binaan dalam menjalankan masa-masa tahanannya.
Ke depan, kata menteri, kondisi lapas yang ‘over capacity’ akan menjadi salah satu prioritas yang akan diperhatikan oleh KemenkumHAM, karena dianggap sebagai salah satu penyebab banyaknya problematika dan penyimpanagan yang terjadi di lapas.
“Kita harus membuat langkah-langkah demi revitalisasi dan upaya pembenahan lembaga pemasyarakatan, untuk memperbaiki kualitas para warga binaan menjadi manusia yang terampil dan mandiri sesuai dengan tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI yaitu SDM unggul, Indonesia maju,” ujarnya.
Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, itu menambahkan, lapas atau rutan mempunyai human kapital yang besar, yang harus mampu dimanfaatkan guna berkontribusi nyata dalam berbagai bidang ekonomi, terutama ekonomi kreatif.“Lembaga pemasyarakatan harus punya paradigma baru sebagai pranata sosial yang kontruktif, bukan sebagai lembaga yang destruktif, memberikan kepastian hukum dan tulus menjadikan lapas dalam kondisi yang senantiasa kondusif,” katanya.
Untuk para warga binaan yang mendapatkan remisi, terselip pula pesan untuk mengingatkan para penerima supaya tetap meningkatkan keimanan, sebagai landasan menjalankan kembali kehidupan sosial dan keluarga.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenkumHAM) Bali Sutrisno, menyebutkan remisi menyambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI merupakan implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 35 Tahun 2018.
“Selain itu juga mengacu pada UU No 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemasyarakatan serta PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat, Tata Cara, dan Hak Warga Binaan,” ujar Sutrisno.
Mengenai jumlah narapidana di Bali, dia menyebutkan sebanyak 2.642 orang, ditambah 914 orang tahanan atau totalnya 3.556 orang. Sedangkan total kapasitas lapas di Bali adalah 1.496 orang. “Ada kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen,” ujarnya.
Sutrisno juga merinci jumlah warga binaan seluruh Bali yang mendapatkan remisi umum I adalah 1.705 orang, sedangkan untuk remisi umum II 73 orang termasuk 5 orang WNA. “Khusus untuk Lapas Kerobokan, remisi umum I diperoleh 741 orang, dan remisi umum II ada 47 orang, termasuk 5 orang WNA. Remisi umum II juga berarti bisa langsung bebas, kecuali jika masih harus menjalani subsider tahanan,” katanya.
Pada upacara tersebut, Gubernur Koster secara simbolis menyerahkan surat keputusan tentang pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan. Adapun remisi yang diberikan kepada warga binaan berkisar antara 1 sampai 6 bulan. *
1
Komentar