Sudikerta Kembali Terseret Kasus Tanah
Terlapor melakukan pengerusakan karena merasa telah membeli tanah tersebut yang ditawarkan oleh I Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung.
Sengketa Tanah di Pecatu Senilai Rp 80 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Nama mantan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta kembali disebut-sebut dalam perkara jual beli tanah. Sudikerta yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan penjualan tanah senilai Rp 150 miliar, kini kembali disebut-sebut dalam perkara tanah antara PT Dreamland Bali dengan Direktur PT Manor Tirta Puncak berinisial HBS.
Dalam hal ini PT Dreamland Bali melaporkan HBS ke Polda Bali dengan nomor LP/216/VI/2019/BALI/SPKT tertanggal 11 Juni 2019. Dalam laporan tersebut terlapor dilaporkan dengan sangkaan telah melakukan pengerusakan terhadap bangunan villa milik PT Dreamland Bali yang berlokasi di Jalan Pemuti, Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Akibatnya PT Dreamland Bali mengalami kerugian kurang lebih Rp 80 miliar.
Perkara ini bermula sejak PT Hanno Bali membeli tanah milik Anak Agung Ngurah Agung yang kini juga sedang duduk di kursi pesakitan bersama Sudikerta pada tahun 2002 yang berlokasi di Desa Pecatu. Dalam proses jual beli tersebut PT Hanno Bali belum membayar lunas kepada AA Ngurah Agung.
Sementara masih dalam proses pelunasan, AA Ngurah Agung menjual kembali tanah yang sudah ditempati PT Hanno Bali tersebut kepada terlapor, yakni HBS tanpa ada pembicaraan apapun. Dalam proses penjulan itu nama Sudikerta disebut-sebut sebagai salah satu perantara.
Dalam perjalanannya, PT Hanno Bali menyerahkan tanah yang telah dijual kembali oleh AA Ngurah Agung itu diserahkan kepada PT Dreamland. Di mana PT Hanno Bali dan PT Dreamland merupakan satu pemilik. Lalu pada tahun 2005 di atas tanah tersebut PT Dreamland dibangunkan vila. Tiba-tiba, terlapor melakukan pengrusakan pada Mei 2019 terhadap vila tersebut. HBS mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya tanpa ada negosiasi atau pembicaraan apapun sebelumnya.
Mendapat perlakuan berupa pengrusakan bangunan vila itu pelapor mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Bali. Nah, setelah laporan diproses di Polda Bali munculah nama Sudikerta. Dimana terlapor melakukan pengerusakan karena merasa telah membeli tanah tersebut yang ditawarkan oleh I Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung.
“Terlapor ini dalam bertindak tidak due diligence yang proper dan akuntable atas akuisisi tanah tersebut. Selain itu kami juga akan melaporkan AA Ngurah Agung yang telah menjual kembali tanah tersebut dengan harga terhitung dengan vilanya. Padahal bangunan vilanya dibangun oleh PT Dreamland,” tutur Kuasa hukum PT Dreamland Bali, Jansen Purba.
Tak hanya melaporkan HBS, pihaknya juga berencana melaporkan semua pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat dalam perkara ini. Menurutnya tindakan seperti ini berdampak buruk terhadap investor yang berinvestasi di Bali. “Kami menunggu langkah dari Dit Reskrimsus Polda Bali dalam mengungkap perkara ini. Memberantas mafia tanah merupakan salah satu komitmen Kapolda Bali,” tandasnya.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi lewat WA Kombes Hengky tidak mendapat respons. *pol
1
Komentar