Tiga Tersangka Kasus Bullying Dilimpahkan ke Kejari
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung melimpahkan tiga orang tersangka kasus dugaan bullying (perundungan) yang disertai penganiayaan terhadap Ni Ketut APP,15, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Senin (19/8) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Kasus ini terus berlanjut karena saat dilakukan upaya diversi (penyelesaian non pidana) oleh Sat Reskrim, pihak keluarga korban tetap menolak.
Berkas tiga tersangka dalam kasus terebut diserahkan ke Kejari Klungkung, Senin (19/8) pagi. Tiga tersangka, yakni Ni Komang P,16, P, 16, dan Kadek AKD, 18. Pantauan NusaBali, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 09.00 Wita.
Setelah dinyatakan sehat mereka langsung dikeler menuju Kejari Klungkung dengan menggunakan mobil. Ketika keluar dari ruangan Sat Reskrim mereka menutup wajah dengan jaket. Upaya diversi kembali dilakukan oleh Kejari Klungkung dengan menghadirkan kedua belah pihak baik tersangka maupun korban, termasuk dari lembaga perlindungan anak.
Hanya saja upaya diversi mentok, pasalnya pendirian pihak korban masih tetap kukuh, di mana secara manusiawi mereka memaafkan, namun proses hukum tetap jalan.
Kasi Pidum Kejari Klungkung, Ahmad Fatahillah, mengatakan karena upaya diversi gagal maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura. Adapun jaksa yang disiapkan dalam kasus ini sebanyak 2 orang.
“Upaya diversi masih bisa dilakukan di pengadilan, diversi yang dilakukan oleh kejaksaan keluarga korban meminta kasus ini diproses hukum,” katanya. Karena ketiga tersangka masih di bawah umur, maka mereka hanya wajib lapor, Senin dan Kamis, dengan penjamin orang tua masing-masing.
Sementara itu seorang ayah dari tersangka Kadek AKD, Nyoman S, mengaku sudah berusaha menemui keluarga korban dan meminta maaf. Akan tetapi jawabannya secara manusiawi dimaafkan, namun proses hukum tetap berlanjut.
“Kami sebagai orangtua berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” harap Nyoman S. Padahal anaknya tersebut baru tamat SMA dan akan melanjutkan kuliah pada salah satu perguruan tinggi di Bali. Namun karena masih proses hukum maka harus ditunda dulu, selain itu untuk mendidik sang anak yang bersangkutan akan ditempatkan pada sebuah pasraman di Bangli. “Hal ini saya lakukan untuk melupakan dan melepas keterikatan dengan teman-temannya (tersangka lainnya),” katanya. Disebutkan keseharian AKD di rumah adalah sosok yang lemah lembut dan penyanyang, serta rajin sembahyang, setiap tugas yang diberikan juga dikerjakan dengan baik.
Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar upaya diversi terhadap kasus bullying di wilayah Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung yang melibatkan anak di bawah umur, baik tersangka maupun korban, Jumat (12/7). Namun diversi ini gagal dilakukan karena keluarga korban menolak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (4/7). Mereka dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. *wan
Berkas tiga tersangka dalam kasus terebut diserahkan ke Kejari Klungkung, Senin (19/8) pagi. Tiga tersangka, yakni Ni Komang P,16, P, 16, dan Kadek AKD, 18. Pantauan NusaBali, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 09.00 Wita.
Setelah dinyatakan sehat mereka langsung dikeler menuju Kejari Klungkung dengan menggunakan mobil. Ketika keluar dari ruangan Sat Reskrim mereka menutup wajah dengan jaket. Upaya diversi kembali dilakukan oleh Kejari Klungkung dengan menghadirkan kedua belah pihak baik tersangka maupun korban, termasuk dari lembaga perlindungan anak.
Hanya saja upaya diversi mentok, pasalnya pendirian pihak korban masih tetap kukuh, di mana secara manusiawi mereka memaafkan, namun proses hukum tetap jalan.
Kasi Pidum Kejari Klungkung, Ahmad Fatahillah, mengatakan karena upaya diversi gagal maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura. Adapun jaksa yang disiapkan dalam kasus ini sebanyak 2 orang.
“Upaya diversi masih bisa dilakukan di pengadilan, diversi yang dilakukan oleh kejaksaan keluarga korban meminta kasus ini diproses hukum,” katanya. Karena ketiga tersangka masih di bawah umur, maka mereka hanya wajib lapor, Senin dan Kamis, dengan penjamin orang tua masing-masing.
Sementara itu seorang ayah dari tersangka Kadek AKD, Nyoman S, mengaku sudah berusaha menemui keluarga korban dan meminta maaf. Akan tetapi jawabannya secara manusiawi dimaafkan, namun proses hukum tetap berlanjut.
“Kami sebagai orangtua berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” harap Nyoman S. Padahal anaknya tersebut baru tamat SMA dan akan melanjutkan kuliah pada salah satu perguruan tinggi di Bali. Namun karena masih proses hukum maka harus ditunda dulu, selain itu untuk mendidik sang anak yang bersangkutan akan ditempatkan pada sebuah pasraman di Bangli. “Hal ini saya lakukan untuk melupakan dan melepas keterikatan dengan teman-temannya (tersangka lainnya),” katanya. Disebutkan keseharian AKD di rumah adalah sosok yang lemah lembut dan penyanyang, serta rajin sembahyang, setiap tugas yang diberikan juga dikerjakan dengan baik.
Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar upaya diversi terhadap kasus bullying di wilayah Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung yang melibatkan anak di bawah umur, baik tersangka maupun korban, Jumat (12/7). Namun diversi ini gagal dilakukan karena keluarga korban menolak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (4/7). Mereka dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. *wan
1
Komentar