nusabali

Mafia Tanah asal Serangan Ditahan

  • www.nusabali.com-mafia-tanah-asal-serangan-ditahan

Komitmen Kapolda Bali dalam memberantas para mafia tanah di Bali kian gencar.

DENPASAR, NusaBali

Pada Selasa (20/8) Dir Reskrimum Polda Bali mengamankan, I Made Kartika, 42. Tersangka dijebloskan ke dalam Rutan Polda Bali dengan dugaan kasus tindak pidana membut surat palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik tanah yang berada di Jalan Tukad Melangit I, Denpasar Selatan.

Pria yang beralamat di Jalan Tukad Penataran, Gang VIII Nomor 3 Banjar Tengah, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar ini diamankan berdasarkan laporan dari korban, Kho Tjauw Tiam. Dalam laporan dengan nomor LP/368/X/2018/Bali/SPKT, 5 Oktober  2018 korban mengaku jadi korban atas transaksi tanah dengan tersangka.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi NusaBali tadi malam membeberkan kasus ini bermula sejak tahun 2015. Kombes Andi membeberkan pada tanggal 24 Febuari 2015 terjadi transaksi antara AA Ketut Gede (penjual) dengan Kho Tjauw Tiam terhadap sebidang tanah dengan SHM Nomor 8842. Tanah tersebut atas nama A A Kt Gede di notaris Putra Wijaya dan SHM tersimpan di notaris.

Pada Oktober 2016 A A Ketut Gede meninggal dunia. Nah, April 2017 terjadi transaksi terhadap obyek yang sama. Transaksi itu dilakukan oleh terlapor yang mengaku AA Ketut Gede. "Untuk memuluskan langkahnya tersangka membawa KK dan KTP ke notaris untuk di PPJB. Notaris pun membuat kwitansi lunas," tutur Kombes Andi.

Selanjutnya Oktober 2017 tersangka membuat surat pernyataan kehilangan SHM 8842 dan buat laporan kehilangan di Polresta. Kemudian tersangka mohon penerbitan SHM pengganti atas SHM 8842. Upaya penipuannya berhasil, pada Desember 2017 terbit SHM pengganti atas nama AA Ketut Gede.

"Kejadian ini baru diketahui oleh korban pada Juni 2018. Padahal sertifikat asli ada dan tersimpan pada notaris Putra Wijaya. Akhirnya Oktoner 2018 korban lapor ke Polda Bali. Laporan itu kami tindak lanjuti. Tersangka ditahan karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan," tegas Kombes Andi.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 263, 266 KUHP tentang tindak pidana membut surat palsu, menyuruh menempatkan keteranga palsu dalam akta otentik," tandas Kombes Andi. *pol

Komentar