5 Pelaku Usaha Potong Ayam Disanksi
Lima pelaku usaha potong ayam di Jimbaran, Kuta Selatan, mendapat sanksi dan dibina karena membuang limbah usahanya ke sungai.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung, Satpol PP BKO Kuta Selatan, Kecamatan Kuta Selatan, dan Lurah Jimbaran melakukan sidak ke tempat usaha pemotongan ayam di Jalan Mecutan 7, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (20/8) siang. Sidak tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat perihal adanya limbah yang dibuang ke sungai. Atas aksi pengusaha itu, aliran sungai mengeluarkan aroma tidak sedap.
Lurah Jimbaran I Ketut Rimbawan, menerangkan sidak yang dilakukan petugas gabungan pada Selasa siang itu menindaklanjuti laporan masyarakat dua hari sebelumnya ke pihaknya. Dalam laporan disebutkan, bahwa air sungai yang mengalir di tengah pemukiman warga yang ada di lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, mengeluarkan aroma tidak sedap. Hal ini diduga dipicu oleh aksi pembuangan limbah dari usaha potong ayam yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat tersebut. Sehingga, tim gabungan memeriksa kebenarannya dan turun ke TKP bersama pihak berwenang.
“Dua hari lalu (Minggu, 18/8) warga melaporkan adanya indikasi pembuangan limbah ke sungai. Karena, sungai yang ada di tengah pemukiman itu sudah bau. Ya, disinyalir dari limbah potong ayam itu. Makanya kami tindaklanjuti dengan memeriksa kebenarannya,” imbuh Rimbawan saat dikonfirmasi, Selasa (20/8) siang.
Diakui Rimbawan, bahwa hasil pemeriksaan itu, ada lima tempat usaha pemotongan ayam di lokasi yang pada dasarnya limbah dari usaha tersebut dibuang ke sungai. Hal ini juga tidak dipungkiri oleh kelima pemilik usaha potong ayam, dan mereka mengakui aksi buang limbah dimaksud. Sehingga, petugas kemudian melakukan pendataan terhadap kelima pemilik usaha untuk dilakukan pembinaan di kecamatan. Selain itu, kelimanya diharuskan melakukan pembersihan aliran sungai yang tercemar akibat ulah mereka. “Kalau soal penanganan selanjutnya diserahkan ke pihak kecamatan. Jadi, saat penelusuran pada Selasa siang itu, memang mereka mengakui semuanya dan siap dibina. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pengusaha itu akan membersihkan sendiri sungai,” tutur Rimbawan.
Sementara itu, Camat Kuta Selatan I Made Widiana, mengakui bahwa kelima pemilik usaha potong ayam saat ini dalam pengawasan pihaknya bersama Dinas LHK dan Satpol PP BKO Kuta Selatan. Dalam beberapa pekan ke depan akan dilakukan pembinaan penuh oleh pihaknya agar para pelaku usaha potong ayam tersebut bisa membangun septic tank sebagai tempat penampungan limbah.
“Ya bentuk pembinaan saat ini memang membersihkan sungai. Selain itu, tim kami akan memberikan pemahaman terkait pembuatan septic tank. Ya, agar benar-benar bersih dan mengikuti aturan,” tandas Widiana.
Terkait waktu operasi tempat usaha potong ayam itu, Widiana menyatakan sudah lama. Namun dia tidak merinci secara pasti tahunnya. Meski demikian, para pelaku usaha ini dikategorikan sebagai pelaku usaha kecil. “Itu sudah lama beroperasi, meski usaha kecil, tapi mereka harus menaati aturan dan tidak boleh membuang limbah sembarangan. Makanya setelah ini kami terus pantau perkembangan setelah dibina,” imbuhnya. *dar
Lurah Jimbaran I Ketut Rimbawan, menerangkan sidak yang dilakukan petugas gabungan pada Selasa siang itu menindaklanjuti laporan masyarakat dua hari sebelumnya ke pihaknya. Dalam laporan disebutkan, bahwa air sungai yang mengalir di tengah pemukiman warga yang ada di lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, mengeluarkan aroma tidak sedap. Hal ini diduga dipicu oleh aksi pembuangan limbah dari usaha potong ayam yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat tersebut. Sehingga, tim gabungan memeriksa kebenarannya dan turun ke TKP bersama pihak berwenang.
“Dua hari lalu (Minggu, 18/8) warga melaporkan adanya indikasi pembuangan limbah ke sungai. Karena, sungai yang ada di tengah pemukiman itu sudah bau. Ya, disinyalir dari limbah potong ayam itu. Makanya kami tindaklanjuti dengan memeriksa kebenarannya,” imbuh Rimbawan saat dikonfirmasi, Selasa (20/8) siang.
Diakui Rimbawan, bahwa hasil pemeriksaan itu, ada lima tempat usaha pemotongan ayam di lokasi yang pada dasarnya limbah dari usaha tersebut dibuang ke sungai. Hal ini juga tidak dipungkiri oleh kelima pemilik usaha potong ayam, dan mereka mengakui aksi buang limbah dimaksud. Sehingga, petugas kemudian melakukan pendataan terhadap kelima pemilik usaha untuk dilakukan pembinaan di kecamatan. Selain itu, kelimanya diharuskan melakukan pembersihan aliran sungai yang tercemar akibat ulah mereka. “Kalau soal penanganan selanjutnya diserahkan ke pihak kecamatan. Jadi, saat penelusuran pada Selasa siang itu, memang mereka mengakui semuanya dan siap dibina. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pengusaha itu akan membersihkan sendiri sungai,” tutur Rimbawan.
Sementara itu, Camat Kuta Selatan I Made Widiana, mengakui bahwa kelima pemilik usaha potong ayam saat ini dalam pengawasan pihaknya bersama Dinas LHK dan Satpol PP BKO Kuta Selatan. Dalam beberapa pekan ke depan akan dilakukan pembinaan penuh oleh pihaknya agar para pelaku usaha potong ayam tersebut bisa membangun septic tank sebagai tempat penampungan limbah.
“Ya bentuk pembinaan saat ini memang membersihkan sungai. Selain itu, tim kami akan memberikan pemahaman terkait pembuatan septic tank. Ya, agar benar-benar bersih dan mengikuti aturan,” tandas Widiana.
Terkait waktu operasi tempat usaha potong ayam itu, Widiana menyatakan sudah lama. Namun dia tidak merinci secara pasti tahunnya. Meski demikian, para pelaku usaha ini dikategorikan sebagai pelaku usaha kecil. “Itu sudah lama beroperasi, meski usaha kecil, tapi mereka harus menaati aturan dan tidak boleh membuang limbah sembarangan. Makanya setelah ini kami terus pantau perkembangan setelah dibina,” imbuhnya. *dar
1
Komentar