Giliran Kakek 70 Tahun Ditahan
Hingga saat ini SHM tanah yang dibeli belum diterima oleh korban sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar lebih.
Komitmen Kapolda Berantas Mafia Tanah
DENPASAR, NusaBali
Setelah mafia tanah asal Serangan, I Made Kartika, 42, yang dijebloskan ke Rutan Polda Bali, kini giliran Tugiman, 70 yang harus merasakan dinginnya lantai tahanan. Kakek asal Purworejo, Jawa Timur ini ditahan Dit Reskrimum Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua bidang tanah senilai Rp 7 miliar lebih.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, pada Rabu (21/8) mengungkapkan tersangka dilaporkan oleh Susilowati Go, 63. Dalam laporan dengan nomor LP/176/IV/2016/Bali/SPKT, tgl 29 April 2016 korban mengaku ditipu oleh korban dalam transaksi jual beli tanah.
Kombes Andi mengatakan pengungkapan terhadap sejumlah kasus tanah di Bali ini merupakan penerapan komitmen Kapolda Bali. Dia membeberkan penahanan terhadap tersangka kasusnya bermula pada Januari 2013. Saat itu terlapor membeli dua bidang tanah dari notaris Ni Ketut Alit Astari. Dua bidang tanah tersebut merupakan kompensasi atas pengurusan bersertifikatan tanah. Namun dua bidang tanah tersebut masih atas nama pemilik awal.
Tanah dengan SHM Nomor 12001 luas 370 meter persegi atas nama I Nyoman Rentug, Wayan Retas, dan Ketut Kasir. Sebidang lainnya dengan SHM Nomor 12012 luas 1.574 meter persegi atas nama I Made Rupit. Kedua bidang tanah tersebut oleh terlapor dibeli dengan harga Rp3.207.600.000. “Tanah tersebut dijanjikan balik nama 3-6 berikutnya,” tutur Kombes Andi.
Nah, belum selesai balik nama, April 2014 Tugiman menjual dua bidang tanah tersebut kepada Susilowati Go seharga Rp 7.192.800.000. Saat itu pelapor asal Probolinggo ini hendak ke notaris yang dipilihnya. Namun Tugiman menyarakan untuk ke notaris Alit Astari di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 98 AW Sanur, Denpasar Selatan.
“Alasannya saat itu transaksi dan SHM telah diproses di sana dan tinggal menunggu balik nama. Hingga saat ini SHM tanah yang dibeli belum diterima oleh korban sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar lebih. Karena merasa dirugikan, korban melapor ke Polda Bali April 2016,” tutur Kombes Andi.
Setelah diselidiki ternyata terlapor ini bertindak sebagai pembeli tanah dan menjual kembali tanah tersebut dengan SHM tidak diberikan kepada korban. Untuk kelancaran pengembangan terhadap perkara tersebut tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya mengajukan permohonan sita SHM ke Pengadilan Negeri.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa foto copy slip pengiriman uang dari pelapor ke Tugiman melalui Bank BCA ke Bank Mandiri, foto copy SHM Nomor 12001 dan SHM Nomor 12012, foto copy salinan akte perjanjian nomor 4 tanggal 9 Mei 2014, foto copy salinan akta pelunasan nomor 6 tanggal16 September 2014, foto copy surat keterangan notaris yang dilegalisir, dan foto copy tanda terima penyerahan SHM dari Tugiman ke notaries. *pol
1
Komentar