Eksepsi Dua Perampok Ditolak Hakim
Dua terdakwa perampok money changer di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Georghi Zhukov, 40 asal Rusia, dan Robert Haupt, 42 asal Ukaraina hanya bisa pasrah setelah eksepsinya (keberatan atas dakwaan) ditolak majelis hakim PN Denpasar, Rabu (21/8).
DENPASAR, NusaBali
Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim pimpinan Sriwahyuni Arininingsih menyatakan dalil-dalil yang digunakan dalam eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. "Menolak eksepsi dan memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian," tegas hakim.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Adikarini akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, I Nengah Sidia mengatakan menghormati putusan hakim dan akan melakukan pembuktian dalam persidangan. “Nanti akan kami buktikan di sidang,” tegas Sidia.
Dalam eksepsi sebelumnya, kedua terdakwa menyampaikan tiga poin keberatan atas dakwaan JPU Oka Ariani. Diantaranya, dakwaan sepatutnya batal demi hukum karena dakwaan yang diajukan JPU tidak memenuhi Pasal ayat (2) huruf b, sepantasnya dianggap kabur, membingungkan atau menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.
Selain itu, terkait kewenangan JPU Kejari Denpasar yang menangani perkara ini. Pasalnya, tempat kejadian (locus delicty) berada di wilayah Kuta Selatan Badung. Di mana secara hukum yang berwenang adalah Kejari Badung.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama tiga rekan lainnya melakukan perampokan di tempat penukaran uang di Jalan Pratama, Tanjung Benoa Kuta Selatan, Badung, sekitar Maret lalu. Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu rekannya menunggu di mobil.
Kemudian mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi. Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperkukan tindakan yang sama terhadap keduanya. Selanjutnya secara leluasa komplotan rampok asing ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik
PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.
Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas. *rez
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Adikarini akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, I Nengah Sidia mengatakan menghormati putusan hakim dan akan melakukan pembuktian dalam persidangan. “Nanti akan kami buktikan di sidang,” tegas Sidia.
Dalam eksepsi sebelumnya, kedua terdakwa menyampaikan tiga poin keberatan atas dakwaan JPU Oka Ariani. Diantaranya, dakwaan sepatutnya batal demi hukum karena dakwaan yang diajukan JPU tidak memenuhi Pasal ayat (2) huruf b, sepantasnya dianggap kabur, membingungkan atau menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.
Selain itu, terkait kewenangan JPU Kejari Denpasar yang menangani perkara ini. Pasalnya, tempat kejadian (locus delicty) berada di wilayah Kuta Selatan Badung. Di mana secara hukum yang berwenang adalah Kejari Badung.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama tiga rekan lainnya melakukan perampokan di tempat penukaran uang di Jalan Pratama, Tanjung Benoa Kuta Selatan, Badung, sekitar Maret lalu. Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu rekannya menunggu di mobil.
Kemudian mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi. Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperkukan tindakan yang sama terhadap keduanya. Selanjutnya secara leluasa komplotan rampok asing ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik
PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.
Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas. *rez
1
Komentar