Simpan Shabu, Dua Sopir Truk Diringkus
Polisi Juga Amankan Seorang Residivis
AMLAPURA, NusaBali
Tiga tersangka kasus narkoba diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Karangasem di tiga TKP (tempat kejadian perkara) dalam waktu berbeda. Dua tersangka merupakan satu jaringan dan satu tersangka lainnya berbeda jaringan.
Kasat Resnarkoba Polres Karangasem, AKP I Nyoman Merta Kariana, mengungkapkan dalam jumpa pers di Ruang Satresnarkoba Mapolres Karangasem Jalan Bayangkara Amlapura, Rabu (21/8), mengatakan penangkapan pertama menyasar tersangka I Ketut G alias Jana, 30, di Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Senin (22/7) pukul 00.02 Wita. Pelaku ini ditangkap saat sedang perbaiki lampu di rumahnya. Sopir truk ini, selama setahun mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu, hingga menjual truk untuk membeli barang haram itu.
Polisi langsung melakukan penggeledahan badan, kendaraan dan dalam rumah. Barang bukti diamankan, yakni satu kotak berisi alat hisap, dan tujuh paket shabu. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dari Ketut G alias Jana ini polisi mendapatkan informasi jika tersangka I Kadek J alias Juni, 34, di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, merupakan satu jaringan. Maka saat itu juga polisi melakukan penangkapan di rumah I Kadek J alias Juni, Senin pukul 02.30 Wita.
Tersangka I Kadek J alias Juni juga bekerja sebagai sopir, ditangkap saat tidur. Malam itu petugas menggeledah rumah pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok merk Sampoerna berisi dua plastik klip bening, dan rangkaian alat hisap (bong). Juga barang bukti disembunyikan di bawah speaker dekat kamar mandi dua paket, serta uang tunai Rp 2,5 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka I Kadek J alias Juni, mengonsumsi narkoba jenis SS sejak 3 tahun lalu. Sedangkan I Kadek J alias Juni ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling berat 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berbeda dengan tersangka I Gede S alias Gatot, dari Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, ditangkap di rumahnya Jumat (9/8) pukul 05.30 Wita dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit hukumannya 5 tahun dan paling banyak 20 tahun. Denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tersangka I Gede S alias Gatot sebelumnya sempat dipenjara 1 tahun dan 4 bulan, kasus yang sama di Denpasar. Barang buktinya dompet merah berisi empat botol, dalam botol itu berisi 4 paket SS, dan uang tunai Rp 650.000. Juga dalam dompet hitam berisi 8 paket. Tersangka mengonsumsi sejak tahun 2016. "Jadi total barang bukti 23 paket seberat 3 gram SS," kata Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Merta Kariana. *k16
Kasat Resnarkoba Polres Karangasem, AKP I Nyoman Merta Kariana, mengungkapkan dalam jumpa pers di Ruang Satresnarkoba Mapolres Karangasem Jalan Bayangkara Amlapura, Rabu (21/8), mengatakan penangkapan pertama menyasar tersangka I Ketut G alias Jana, 30, di Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Senin (22/7) pukul 00.02 Wita. Pelaku ini ditangkap saat sedang perbaiki lampu di rumahnya. Sopir truk ini, selama setahun mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu, hingga menjual truk untuk membeli barang haram itu.
Polisi langsung melakukan penggeledahan badan, kendaraan dan dalam rumah. Barang bukti diamankan, yakni satu kotak berisi alat hisap, dan tujuh paket shabu. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dari Ketut G alias Jana ini polisi mendapatkan informasi jika tersangka I Kadek J alias Juni, 34, di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, merupakan satu jaringan. Maka saat itu juga polisi melakukan penangkapan di rumah I Kadek J alias Juni, Senin pukul 02.30 Wita.
Tersangka I Kadek J alias Juni juga bekerja sebagai sopir, ditangkap saat tidur. Malam itu petugas menggeledah rumah pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok merk Sampoerna berisi dua plastik klip bening, dan rangkaian alat hisap (bong). Juga barang bukti disembunyikan di bawah speaker dekat kamar mandi dua paket, serta uang tunai Rp 2,5 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka I Kadek J alias Juni, mengonsumsi narkoba jenis SS sejak 3 tahun lalu. Sedangkan I Kadek J alias Juni ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling berat 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berbeda dengan tersangka I Gede S alias Gatot, dari Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, ditangkap di rumahnya Jumat (9/8) pukul 05.30 Wita dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit hukumannya 5 tahun dan paling banyak 20 tahun. Denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tersangka I Gede S alias Gatot sebelumnya sempat dipenjara 1 tahun dan 4 bulan, kasus yang sama di Denpasar. Barang buktinya dompet merah berisi empat botol, dalam botol itu berisi 4 paket SS, dan uang tunai Rp 650.000. Juga dalam dompet hitam berisi 8 paket. Tersangka mengonsumsi sejak tahun 2016. "Jadi total barang bukti 23 paket seberat 3 gram SS," kata Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Merta Kariana. *k16
Komentar