Klungkung Intensifkan Penagihan PHR
Pembangunan hotel dan restoran di Klungkung, terutama di Kecamatan Nusa Penida, berkembang pesat seiring dengan perkembangan pariwisata.
SEMARAPURA, NusaBali
Hanya saja pengusaha hotel dan restoran yang mengurus izin dan membayar pajak belum optimal. Pemkab Klungkung pun kini mengintensifkan penagihan PHR (Pajak Hotel dan Restoran).
Dari sekitar 500 hotel dan restoran yang wajib pajak, baru 300 perusahaan yang bayar pajak, Sisanya, 200an hotel dan restoran belum bayar pajak. Persoalan tersebut menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun meminta kepada Pemkab untuk memungut PHR kepada usaha hotel dan restoranyang belum memiliki izin. “Usaha yang belum berizin layak dikenakan PHR karena telah beroperasi lebih dulu. Dengan demikian maka tidak ada kecemburuan antara usaha yang telah memiliki izin dengan yang belum memiliki izin,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, di ruang rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/8).
Di tempat itu, KPK dan pimpinan daerah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan barang milik daerah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Acara yang diikuti oleh seluruh pimpinan daerah se-Provinsi Bali, termasuk Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Bupati Suwirta mengatakan akan perintahkan OPD untuk melakukan inventarisir seluruh hotel dan restoran di Klungkung. "Sesuai arahan dari KPK yang saya anggap sebagai perintah maka semua usaha hotel dan restoranbaik yang sudah berizin maupun tidak akan dikenakan PHR, karena sudah beroprasi," ujarnya.
Saat ini tercatat baru sekitar 300 wajib pajak, tapi jika semua sudah terdata diperkirakan berjumlah sekitar 500 wajib pajak. Menurutnya Ini merupakan potensi pendapatan sangat besar, namun pihaknya juga akan memenuhi kewajiban membangun infrastruktur. "KPK akan terus memantau upaya dan niat kita dalam menarik PHR, dan saya tidak mau berurusan dengan KPK karena membiarkan ada usaha yang lolos dari PHR meskipun usahanya tidak berizin. Maka saya tidak ingin kena batunya atau berurusan dengan KPK karena tidak melaksanakan imbauan atau perintah KPK ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta menandatangani tiga kesepakatan di antaranya dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Penandatanganan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung tentang pemanfaatan dan pengamanan tanah penguasaan Pemkab Klungkung serta dengan Bank Pembangunan Daerah Bali tentang kerjasama pemantauan dan penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui fasilitas bank persepsi. *wan
Dari sekitar 500 hotel dan restoran yang wajib pajak, baru 300 perusahaan yang bayar pajak, Sisanya, 200an hotel dan restoran belum bayar pajak. Persoalan tersebut menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun meminta kepada Pemkab untuk memungut PHR kepada usaha hotel dan restoranyang belum memiliki izin. “Usaha yang belum berizin layak dikenakan PHR karena telah beroperasi lebih dulu. Dengan demikian maka tidak ada kecemburuan antara usaha yang telah memiliki izin dengan yang belum memiliki izin,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, di ruang rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/8).
Di tempat itu, KPK dan pimpinan daerah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan barang milik daerah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Acara yang diikuti oleh seluruh pimpinan daerah se-Provinsi Bali, termasuk Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Bupati Suwirta mengatakan akan perintahkan OPD untuk melakukan inventarisir seluruh hotel dan restoran di Klungkung. "Sesuai arahan dari KPK yang saya anggap sebagai perintah maka semua usaha hotel dan restoranbaik yang sudah berizin maupun tidak akan dikenakan PHR, karena sudah beroprasi," ujarnya.
Saat ini tercatat baru sekitar 300 wajib pajak, tapi jika semua sudah terdata diperkirakan berjumlah sekitar 500 wajib pajak. Menurutnya Ini merupakan potensi pendapatan sangat besar, namun pihaknya juga akan memenuhi kewajiban membangun infrastruktur. "KPK akan terus memantau upaya dan niat kita dalam menarik PHR, dan saya tidak mau berurusan dengan KPK karena membiarkan ada usaha yang lolos dari PHR meskipun usahanya tidak berizin. Maka saya tidak ingin kena batunya atau berurusan dengan KPK karena tidak melaksanakan imbauan atau perintah KPK ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta menandatangani tiga kesepakatan di antaranya dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Penandatanganan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung tentang pemanfaatan dan pengamanan tanah penguasaan Pemkab Klungkung serta dengan Bank Pembangunan Daerah Bali tentang kerjasama pemantauan dan penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui fasilitas bank persepsi. *wan
Komentar