Sidang Perdana, Ismaya Dijerat Tiga Pasal
Mantan pentolan ormas yang juga mantan calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya, 40 menjalani sidang perdana atas kepemilikan shabu seberat 0,73 gram di PN Denpasar, Kamis (22/8).
DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan, Ismaya dijerat tiga pasal sekaligus. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim IGN Partha Bargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang diwakili oleh Jaksa I Gusti Lanang, menjerat Ismaya dengan Pasal 112 ayat (2) UU tentang Narkotika yang mengatur tentang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,73 gram.
Sementara dakwaan kedua, JPU mendakwa Ismaya telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit sebagaimana diatur dan diancam Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika.
Sedangkan dakwaan ketiga, Ismaya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a masih UU yang sama. "Telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu-red) dengan berat bersih 0,73 gram," kata Jaksa Lanang saat membacakan dakwaannya.
Terhadap dakwaan ini, Ismaya yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Bakuh dkk menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Majelis hakim lalu mengangendakan sidang lanjutan yaitu pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram.
Ismaya sendiri diamankan di Jalan Seroja yang sebelumnya telah dibuntuti Polisi. Saat itu ia kedapatan membuang barang ke tengah jalan. Saat itu Ismaya sempat mengelak soal barang yang dibuangnya itu adalah shabu. Namun setelah diminta untuk mengambil, tetap tidak mengaku. Hingga akhirnya tidak berkutik lantaran adanya pengakuan saksi lain yang diamankan di kantor Pos, bernama Gede Wardana. Keduanya pun di giring ke Polresta Denpasar.
Bukan kali ini saja Ismaya berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya, dia juga terpaksa berurusan dengan hukum atas kasus melawan aparat Sat Pol PP. Dalam kasus itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. *rez
Sementara dakwaan kedua, JPU mendakwa Ismaya telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit sebagaimana diatur dan diancam Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika.
Sedangkan dakwaan ketiga, Ismaya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a masih UU yang sama. "Telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu-red) dengan berat bersih 0,73 gram," kata Jaksa Lanang saat membacakan dakwaannya.
Terhadap dakwaan ini, Ismaya yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Bakuh dkk menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Majelis hakim lalu mengangendakan sidang lanjutan yaitu pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram.
Ismaya sendiri diamankan di Jalan Seroja yang sebelumnya telah dibuntuti Polisi. Saat itu ia kedapatan membuang barang ke tengah jalan. Saat itu Ismaya sempat mengelak soal barang yang dibuangnya itu adalah shabu. Namun setelah diminta untuk mengambil, tetap tidak mengaku. Hingga akhirnya tidak berkutik lantaran adanya pengakuan saksi lain yang diamankan di kantor Pos, bernama Gede Wardana. Keduanya pun di giring ke Polresta Denpasar.
Bukan kali ini saja Ismaya berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya, dia juga terpaksa berurusan dengan hukum atas kasus melawan aparat Sat Pol PP. Dalam kasus itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. *rez
1
Komentar